ads display

Taufik Hidayat Terancam 12 Tahun Penjara, Polda Jabar Terapkan Pasal Berlapis atas Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Sadis

Redaksi
26 Jun 2026 | Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T12:44:50Z
Taufik Hidayat Terancam 12 Tahun Penjara, Polda Jabar Terapkan Pasal Berlapis atas Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Sadis

Indokom News Kepolisian Daerah Jawa Barat menegaskan akan menangani secara serius kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29). Tersangka, Taufik Hidayat (30), kini dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, menyatakan bahwa penyidik menerapkan beberapa pasal sekaligus karena menilai tindakan yang dilakukan tersangka tergolong berat dan dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang tidak singkat.

Menurut Rudi, perbuatan yang diduga dilakukan Taufik tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan tindakan kekerasan yang sangat memprihatinkan. Oleh sebab itu, kepolisian berkomitmen memaksimalkan proses penyidikan agar seluruh unsur pidana dapat diterapkan secara optimal.

> "Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan tindakan yang tidak wajar dan sadis. Kekerasan seperti ini kita kutuk bersama. Karena itu, Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal," ujar Rudi saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat (26/6/2026).

Dijerat Pasal Berlapis

Dalam proses penyidikan, polisi mempersangkakan Taufik dengan Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan pasal berlapis tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan awal yang mengindikasikan adanya lebih dari satu tindak pidana yang dilakukan terhadap korban. Jika seluruh unsur pidana terbukti di pengadilan, tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kapolda juga mengajak masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum agar kasus ini dapat dituntaskan secara adil.

"Kami mohon dukungan semua pihak supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman yang setimpal," katanya.

Dugaan Kekerasan Berlangsung Bertahun-tahun

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan penyekapan dan penganiayaan terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Polisi menduga tindakan tersebut berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali.

Menurut penyidik, aksi kekerasan diduga dipicu oleh rasa cemburu dan kemarahan tersangka terhadap korban. Emosi tersebut diduga menjadi alasan di balik tindakan penyiksaan yang terus berulang hingga menyebabkan kondisi korban semakin memburuk.

"Ini dilakukan secara berulang-ulang karena kekesalan dan kecemburuan terhadap korban," ungkap Rudi.

Penyidik masih terus mendalami kronologi lengkap kejadian, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Korban Mengalami Luka Berat

Akibat dugaan penganiayaan yang dialaminya, korban menderita luka berat di berbagai bagian tubuh. Kondisi fisik korban disebut mengalami penurunan signifikan hingga menyebabkan gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan secara normal.

Korban saat ini masih menjalani proses pemulihan dan mendapat pendampingan dari pihak berwenang. Polisi memastikan seluruh kebutuhan penyelidikan, termasuk pemeriksaan medis dan pengumpulan alat bukti, terus dilakukan untuk memperkuat berkas perkara.

Polda Jabar: Perempuan Berhak Mendapat Perlindungan

Kapolda Jawa Barat turut menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa yang menimpa korban. Menurutnya, setiap perempuan berhak memperoleh rasa aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga maupun dalam hubungan pribadi.

Ia menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap perempuan serta perlunya tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan.

"Kami menyampaikan duka dan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa ini. Seharusnya perempuan-perempuan kita berada dalam kondisi aman dan terlindungi. Ini menjadi keprihatinan kita bersama," ujarnya.

Polda Jawa Barat memastikan proses hukum terhadap Taufik Hidayat akan berjalan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan fakta-fakta baru selama proses penyidikan berlangsung.**

(Editor : Vona Tarigan )

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Taufik Hidayat Terancam 12 Tahun Penjara, Polda Jabar Terapkan Pasal Berlapis atas Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Sadis

Trending Now

Iklan

close