ads display

Jejak Kelam Taufik Hidayat! Residivis Kasus Penyiksaan Kembali Ditangkap, Polda Jabar Ungkap Vonis Lama

Redaksi
26 Jun 2026 | Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T12:44:40Z
Jejak Kelam Taufik Hidayat! Residivis Kasus Penyiksaan Kembali Ditangkap, Polda Jabar Ungkap Vonis Lama

INDOKOM NEWS | Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) mengungkap fakta mengejutkan. Tersangka, Taufik Hidayat (30), ternyata bukan pelaku pertama kali.

Kapolda Jawa Barat menyampaikan bahwa Taufik merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus serupa di Kota Bandung. Dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026), Kapolda menegaskan bahwa tersangka sebelumnya telah menjalani hukuman penjara.

"Tersangka ini adalah residivis," ujar Kapolda.

Berdasarkan keterangan kepolisian, Taufik sebelumnya pernah divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam perkara penyiksaan. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban berinisial YTR.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bahwa pelaku memiliki riwayat tindak pidana kekerasan. Polisi masih terus mendalami motif, kronologi lengkap, serta kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut.

Polda Jawa Barat memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta masyarakat menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

(Editor : Vona Tarigan )


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jejak Kelam Taufik Hidayat! Residivis Kasus Penyiksaan Kembali Ditangkap, Polda Jabar Ungkap Vonis Lama

Trending Now

Iklan

close