INDOKOM NEWS | Air mata Lince Manalu (65) tak lagi mampu dibendung. Dengan langkah yang mulai tertatih dimakan usia, perempuan lanjut usia itu kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Wajahnya tampak murung. Tatapannya kosong. Sesekali ia menarik napas panjang sebelum akhirnya berhenti di depan pintu ruang penyidik.
Di usia yang seharusnya dinikmati dengan ketenangan bersama keluarga, Lince justru harus berulang kali mendatangi kantor polisi demi memperjuangkan nasib putranya, Samuel Hutasoit, seorang jurnalis media online di Kota Medan.
Hari itu bukan kali pertama dirinya datang ke Polda Sumut. Namun, kedatangannya kali ini terasa jauh lebih berat. Harapan yang selama ini ia pegang, menurut pengakuannya, perlahan berubah menjadi kekecewaan.
Di hadapan awak media, perempuan yang rambutnya telah memutih itu tak kuasa menahan tangis. Suaranya bergetar. Beberapa kali ia berhenti berbicara karena air mata terus mengalir membasahi pipinya.
"Saya ini cuma seorang ibu. Saya hanya ingin anak saya diperlakukan dengan adil," ucap Lince lirih sambil mengusap air mata.
Kalimat sederhana itu seketika membuat suasana menjadi hening.
Tangisan Lince bukan sekadar luapan emosi sesaat. Di balik air mata itu tersimpan kegelisahan, rasa kecewa, sekaligus harapan seorang ibu yang menurut pengakuannya merasa telah mempercayai sebuah janji.
Mengaku Kecewa Setelah Mencabut Laporan
Lince mengaku sebelumnya bersedia mencabut laporan dugaan penganiayaan terhadap anaknya karena adanya janji bahwa Samuel akan dibebaskan dari tahanan Polrestabes Medan.
Sebagai seorang ibu, ia memilih mempercayai janji tersebut.
Menurut pengakuannya, keputusan mencabut laporan bukanlah hal yang mudah. Ia mengaku sempat mempertimbangkan berbagai hal sebelum akhirnya mengambil keputusan tersebut dengan harapan persoalan yang dihadapi anaknya segera selesai.
Namun, hingga kini, Samuel disebut masih berada di dalam tahanan.
"Saya percaya. Saya ikuti apa yang diminta. Saya cabut laporan karena dijanjikan anak saya akan dibebaskan. Tapi sampai sekarang anak saya belum juga keluar. Sebagai seorang ibu, hati saya hancur," katanya sambil menahan tangis.
Ia mengaku merasa kecewa karena apa yang diyakininya sebagai jalan terbaik justru belum membuahkan hasil sesuai harapannya.
Karena itulah, Lince kembali mendatangi Polda Sumut untuk meminta agar laporan dugaan penganiayaan terhadap anaknya dibuka kembali dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perjuangan Seorang Ibu di Usia Senja
Usia 65 tahun tentu bukan usia yang ringan untuk terus mengurus persoalan hukum.
Tenaga sudah tidak sekuat dahulu.
Langkah kaki tak lagi tegap.
Namun kasih sayang seorang ibu seakan mengalahkan semua keterbatasan itu.
Lince mengaku tidak pernah membayangkan masa tuanya harus dihabiskan dengan mendatangi kantor polisi, menemui penyidik, hingga memberikan keterangan kepada media.
Namun baginya, semua itu harus dilakukan demi anak yang dilahirkannya.
Bagi seorang ibu, tidak ada penderitaan yang lebih berat daripada melihat anak sendiri menghadapi persoalan, sementara dirinya hanya mampu berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan.
Meski terlihat lelah, Lince mengaku tidak akan berhenti mencari kejelasan atas perkara yang menurut keluarganya menimpa Samuel.
Berharap Penyidik Membuka Kembali Laporan
Kedatangannya ke Ditreskrimum Polda Sumut kali ini membawa satu permintaan.
Ia berharap penyidik bersedia membuka kembali laporan dugaan penganiayaan yang sebelumnya telah dicabut.
Menurutnya, laporan tersebut perlu diproses agar seluruh fakta yang sebenarnya dapat terungkap melalui penyelidikan yang objektif dan profesional.
Ia juga berharap semua pihak yang telah dilaporkan dapat dimintai keterangan sehingga tidak ada lagi ruang bagi spekulasi di tengah masyarakat.
Baginya, proses hukum yang berjalan secara terbuka merupakan jalan terbaik untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Bermula dari Razia di Patumbak
Kasus yang menimpa Samuel Hutasoit bermula saat razia gabungan yang dilakukan BNN Kabupaten Deli Serdang bersama Satpol PP di sebuah kafe di kawasan Jalan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada akhir Juni 2026.
Dalam razia tersebut Samuel diamankan bersama beberapa orang lainnya.
Melalui kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan, keluarga menyatakan Samuel diduga mengalami penganiayaan sejak berada di dalam kendaraan Satpol PP hingga ketika berada di ruang penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
Keluarga menyebut Samuel mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh serta luka lecet yang diduga akibat kekerasan tersebut.
Untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, keluarga juga meminta penyidik memeriksa rekaman CCTV di ruang penyidik Polrestabes Medan yang diyakini dapat memperjelas kronologi kejadian.
Dua Laporan Resmi Dilayangkan ke Polda Sumut
Atas dugaan tersebut, keluarga membuat dua laporan resmi ke Polda Sumatera Utara pada 3 Juli 2026.
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan penganiayaan oleh oknum Satpol PP.
Sementara laporan kedua berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang ditujukan kepada Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang.
Kini, setelah mengaku kecewa karena janji pembebasan anaknya menurutnya belum terpenuhi, Lince berharap laporan tersebut kembali diproses sesuai mekanisme hukum.
Keluarga Bantah Samuel Menyerang Petugas
Kuasa hukum keluarga menyatakan Samuel tidak pernah melakukan provokasi maupun penyerangan terhadap petugas sebagaimana yang dituduhkan.
Karena itu, keluarga meminta seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak membeda-bedakan siapa pun yang terlibat.
Menurut kuasa hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga seluruh laporan yang masuk harus diperiksa berdasarkan alat bukti.
Kepala BNN Deli Serdang Membantah
Di sisi lain, Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang, Kombes Pol Josua Tampubolon, membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia menegaskan tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap Samuel Hutasoit.
Menurut keterangannya, Samuel bersama beberapa rekannya justru diamankan karena diduga melakukan provokasi dan penyerangan terhadap petugas ketika razia berlangsung.
Bantahan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan setelah laporan keluarga diterima Polda Sumut.
Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, seluruh peristiwa masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Harapan Seorang Ibu
Di balik seluruh proses hukum yang berlangsung, ada sosok seorang ibu yang setiap hari masih menyimpan harapan.
Lince tidak berbicara mengenai jabatan.
Ia tidak berbicara mengenai kekuasaan.
Ia hanya berharap kebenaran dapat terungkap dan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Baginya, keadilan bukan berarti memenangkan satu pihak atau menyalahkan pihak lain.
Keadilan adalah ketika setiap laporan diperiksa secara profesional, setiap alat bukti diuji secara objektif, setiap saksi didengar keterangannya, dan setiap orang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Kini, perempuan berusia 65 tahun itu hanya bisa menunggu.Menunggu penyidik bekerja.
Menunggu seluruh fakta terungkap.
Dan menunggu harapan seorang ibu yang telah berkali-kali mengetuk pintu keadilan itu benar-benar mendapatkan jawaban melalui proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, Polda Sumatera Utara sebelumnya menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat yang diterima akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Penyidik akan melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan dan belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.**
(Red/Vona T)


