INDOKOM NEWS | Suara kekhawatiran dan tuntutan akan kejelasan kini bergema luas di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Laporan yang terus mengalir mengenai masih beroperasinya praktik perjudian jenis tembak ikan di berbagai wilayah hukum setempat memicu gelombang desakan dari masyarakat dan berbagai elemen sosial. Publik meminta Komisi III DPR RI, lembaga yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, untuk segera mengambil langkah tegas dengan memanggil secara resmi Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, guna mempertanggungjawabkan kondisi keamanan dan penegakan hukum di wilayahnya.
Sorotan tajam terhadap isu ini muncul setelah sejumlah warga melaporkan bahwa aktivitas ilegal tersebut berjalan bebas di beberapa titik strategis, termasuk di wilayah kerja Polsek STM Hilir dan Polsek Namorambe. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa operasi judi ini tidak hanya berlangsung dalam skala kecil, tetapi telah terorganisir dengan baik, sehingga mampu bertahan dalam jangka waktu yang cukup lama.
Yang menjadi pertanyaan mendasar di tengah masyarakat adalah bagaimana praktik yang secara tegas dilarang undang-undang ini dapat terus beroperasi tanpa adanya tindakan penindakan yang signifikan. Beberapa warga bahkan mengaku telah menyampaikan laporan kepada petugas di lapangan, namun hingga saat ini tidak ada perubahan yang terlihat, sehingga memunculkan spekulasi mengenai adanya kelalaian pengawasan atau bahkan dugaan perlindungan dari pihak tertentu.
"Kami sangat khawatir. Judi ini merusak masa depan anak muda, memicu perselisihan sosial, dan merugikan ekonomi keluarga. Jika dibiarkan terus, ketertiban masyarakat akan terganggu," ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan, Selasa (29/4/2026).
Seiring memanasnya isu ini, nama dua pimpinan kepolisian sektor pun ikut menjadi sorotan publik. Mereka adalah Kapolsek STM Hilir, AKP Ronald Pangihutan Manulang, dan Kapolsek Namorambe, AKP Sukses W Secapa Sinulingga. Publik mempertanyakan efektivitas tugas dan fungsi pengawasan yang dijalankan oleh kedua jajaran tersebut di wilayah masing-masing. Banyak pihak yang berharap adanya penjelasan transparan mengenai langkah apa saja yang telah dilakukan, atau mengapa aktivitas ilegal tersebut justru dianggap tumbuh subur di bawah pengawasan mereka.
Sikap Bungkam Memicu Spekulasi
Di tengah derasnya pertanyaan yang dilontarkan masyarakat, institusi kepolisian setempat justru terkesan menutup diri. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan INDOKOM NEWS kepada jajaran Polresta Deliserdang, baik melalui jalur resmi maupun komunikasi langsung, hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan atau keterangan apa pun. Sikap diam ini justru memperlebar ruang spekulasi dan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Bagi masyarakat, ketidakjelasan informasi ini menjadi bukti sementara bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam sistem pengawasan dan penindakan di wilayah tersebut. Banyak warga yang mulai mempertanyakan komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian yang telah lama menjadi masalah sosial di berbagai daerah di Indonesia.
Selain kepada Kapolresta Deliserdang, perhatian publik juga tertuju kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. Masyarakat berharap adanya peran pengawasan yang lebih ketat dari pimpinan tingkat provinsi untuk memastikan bahwa seluruh jajaran di bawahnya bekerja sesuai koridor hukum, serta tidak ada oknum yang terlibat atau memberikan perlindungan kepada pelaku kejahatan apa pun bentuknya.
Komisi III DPR Diminta Bertindak Objektif
Desakan agar Komisi III DPR RI turun tangan dianggap sebagai langkah yang tepat dan objektif. Sebagai lembaga pengawas negara, Komisi III memiliki kewenangan konstitusional untuk memanggil dan meminta keterangan dari pejabat terkait guna mengungkap fakta yang sebenarnya. Publik berharap melalui proses ini, seluruh informasi dapat dibuka secara transparan, mulai dari seberapa luas jaringan yang beroperasi, hambatan yang dihadapi petugas, hingga jika ditemukan adanya oknum yang terlibat, maka proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu.
INDOKOM NEWS, yang terus mendalami perkembangan kasus ini, menyatakan bahwa tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi, termasuk kepada Ketua Komisi III DPR RI, guna mengetahui tanggapan dan rencana tindak lanjut terkait desakan yang berkembang ini.
"Kami berharap tidak ada lagi alasan untuk diam. Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dan kepastian hukum. Jika masih ada aktivitas ilegal yang berjalan bebas, berarti ada celah yang harus segera diperbaiki. Semua pihak harus bertanggung jawab dan memberikan penjelasan yang jelas,".
Hingga berita ini diterbitkan, situasi di lapangan masih dalam pantauan ketat masyarakat dan media. Seluruh pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi serta langkah penanganan yang terukur, agar isu ini tidak berlarut-larut dan merusak kredibilitas penegak hukum di mata publik nasional maupun internasional.**
CATATAN REDAKSI:
INDOKOM NEWS membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan lebih lanjut. Tanggapan resmi yang disampaikan akan kami muat secara proporsional sebagai bentuk ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(Redaksi INDOKOM NEWS)


