INDOKOM NEWS | Keresahan masyarakat Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, seolah tak kunjung menemukan titik terang. Praktik judi tembak ikan yang beroperasi secara terang-terangan di sejumlah titik mulai dari Sembahe, Tambunan, Kuala, hingga Bingkawan kini berubah menjadi pertanyaan tajam yang ditujukan langsung kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polsek Pancur Batu.
Bukan rahasia umum lagi di kalangan warga, mesin-mesin judi tembak ikan-ikan itu berdiri gagah di warung-warung/ kedai kopi yang tak jarang dilewati orang banyak. Aktivitasnya berjalan siang malam, seolah mendapat perlind tak kasat mata. Ironisnya, meski lokasi dan pelakunya mudah diidentifikasi, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah penindakan yang serius dan tuntas dari kepolisian. Hal ini memunculkan dugaan yang kuat di benak publik: apakah keberadaan judi ini memang dibiarkan, atau justru ada pihak yang membiarkan demi kepentingan pribadi?
Tuntutan hukum terhadap praktik ini sudah sangat jelas. Perjudian adalah tindak pidana yang tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jika dibiarkan terus, dampaknya tak sekadar persoalan hukum semata. Judi tembak ikan telah menjadi lubang yang menghabiskan harta benda warga, memicu pertengkaran dalam rumah tangga, hingga merusak masa depan generasi muda yang mulai terjerat kecanduan. Lebih memprihatinkan lagi, Sibolangit yang dikenal sebagai kawasan wisata alam kini dicemari citra buruk sebagai tempat bebasnya praktik haram.
Yang paling disayangkan adalah sikap diam yang ditunjukkan jajaran Polsek Pancur Batu. Saat media berusaha meminta klarifikasi resmi melalui Kanit Reskrim, Iptu Rudi S. Tarigan, tanggapan justru tak kunjung diterima. Sikap bungkam ini bukanlah solusi. Justru, ketiadaan penjelasan yang transparan semakin menguatkan persepsi negatif bahwa aparat setempat tidak memiliki keseriusan dalam memberantas penyakit masyarakat ini.
Kepercayaan publik terhadap kepolisian tidak dibangun hanya melalui spanduk dan imbauan semata, melainkan lewat tindakan nyata yang tegas dan tidak pandang bulu. Jika lokasi judi ini bisa ditemukan oleh siapa saja yang melintas, mengapa aparat yang memiliki kewenangan justru seolah buta dan tuli? Apakah sumber daya terbatas, atau ada alasan lain yang membuat penindakan terasa berat dilakukan?
Masyarakat tidak menuntut hal yang mustahil. Mereka hanya ingin merasakan kehadiran negara dalam bentuk perlindungan hukum. Selama judi tembak ikan masih beroperasi bebas dan aparat masih bersikap pasif, pertanyaan pedas ini akan terus bergema: Untuk apa ada kepolisian jika kejahatan berjalan bebas di depan mata? Sudah saatnya Polsek Pancur Batu membuktikan diri bukan hanya sebagai institusi pencatat laporan, melainkan pelindung masyarakat yang berani menertibkan segala bentuk pelanggaran hukum, di mana pun dan oleh siapa pun itu dilakukan.**
(Redaksi/Roy)


