INDOKOM NEWS | “Kalau masih nekat main kejahatan di wilayah hukum Polsek Deli Tua, bersiaplah berhadapan dengan tim Reskrim yang tak pernah memberi ruang bagi pelaku kriminal jalanan. Terlebih bagi para pelaku curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat. Di bawah komando Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu M. Syahputra Harahap, SH, perburuan terhadap pelaku kejahatan bukan sekadar formalitas. Siapa yang mencoba kabur atau melawan saat ditangkap, tindakan tegas dan terukur siap diberikan. Seperti yang dialami salah satu pelaku curanmor ini, pelariannya harus berakhir dengan timah panas di bagian kaki setelah mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas.”
Curi Motor di Depan Laundry, Dua Pria Diringkus Unit Reskrim Polsek Deli Tua; Satu Pelaku Ditembak
Malam itu suasana di kawasan Jalan B. Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor, tampak seperti biasa. Aktivitas warga masih berlangsung, kendaraan lalu-lalang memenuhi jalanan, sementara sejumlah gerai usaha tetap ramai didatangi pelanggan. Tidak ada yang menyangka, di tengah rutinitas malam tersebut, aksi pencurian sepeda motor berlangsung begitu cepat layaknya adegan film kriminal.
Korban, Cindy Clara Sinaga (23), hanya berniat singgah sebentar ke Laundry SS Clean pada Minggu malam, 8 Maret 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Ia memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya tepat di depan laundry sebelum masuk mengambil pakaian.
Namun hanya dalam hitungan menit, situasi berubah drastis.
Saat Cindy keluar dari dalam laundry, motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban sontak panik dan berusaha mencari ke sekitar lokasi. Ia bahkan sempat mencoba mengejar pelaku yang melarikan diri membawa sepeda motornya. Sayangnya, pelaku berhasil menghilang di tengah ramainya jalanan Medan Johor.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Deli Tua.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Deli Tua. Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV di sekitar lokasi diperiksa, keterangan para saksi dikumpulkan, dan jejak pelaku mulai dipetakan satu per satu.
Hari berganti minggu. Namun perburuan belum juga membuahkan hasil.
Meski begitu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu M. Syahputra Harahap, SH, bersama Panit 2 Ipda Andrianta Sembiring terus bergerak memburu pelaku. Informasi demi informasi terus dikembangkan hingga akhirnya polisi mendapatkan kabar keberadaan salah satu pelaku di kawasan Pancur Batu.
Kamis dini hari, 30 April 2026, suasana gelap menyelimuti Jalan Suka Raya II, Desa Suka Raya. Tim Opsnal bergerak senyap menuju lokasi target. Tidak ada suara sirene. Tidak ada keributan. Polisi berusaha memastikan operasi penangkapan berjalan tanpa memberi kesempatan pelaku melarikan diri.
Benar saja.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama bernama Muhammad Azit (30). Saat diinterogasi, Azit akhirnya mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor milik korban. Ia juga membocorkan identitas rekannya, Agus Alfandi (22), yang turut terlibat dalam aksi curanmor tersebut.
Namun situasi mendadak berubah tegang ketika polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.
Menurut keterangan kepolisian, Muhammad Azit mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas di lapangan. Dalam kondisi yang dianggap membahayakan, aparat akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur.
Letusan senjata memecah suasana malam.
Pelaku dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki setelah berusaha melawan petugas saat proses pengembangan kasus berlangsung. Pelariannya yang sempat berlangsung selama berminggu-minggu akhirnya berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Deli Tua.
Tak berhenti di situ, tim kemudian bergerak menuju lokasi kedua di sebuah rumah kontrakan di Jalan Arjuna, Desa Sei Mencirim. Di tempat tersebut, tersangka Agus Alfandi berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Kapolsek Deli Tua, AKP Kennedy Sitompul, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu M. Syahputra Harahap, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Terhadap tersangka Muhammad Azit, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan saat pengembangan kasus,” terang pihak kepolisian.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, tiga unit telepon genggam berbagai merek, serta pakaian yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Deli Tua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap waspada saat memarkir kendaraan, meski hanya ditinggal dalam waktu singkat.
Sementara bagi para pelaku kejahatan jalanan, pesan aparat sudah sangat jelas: jangan coba-coba bermain kriminal di wilayah hukum Polsek Deli Tua. Cepat atau lambat, pelarian akan berakhir, dan tindakan tegas siap menanti bagi siapa saja yang mencoba melawan petugas.**
(Redaksi/v)


