ads display

Beraksi di 35 TKP, Sindikat Curanmor Antar Provinsi Akhirnya Tumbang Ditembak Tim Jatanras Polda Sumut

Redaksi
30 Mei 2026 | Mei 30, 2026 WIB Last Updated 2026-05-29T17:38:14Z
Poto : Sindikat Curanmor Antar Provinsi Akhirnya Ditangkap.

MEDAN | Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor lintas daerah yang selama ini meresahkan warga Sumatera Utara akhirnya terhenti. Lima pria yang dikenal sebagai spesialis pencurian mobil dan sepeda motor berhasil diringkus Tim Jatanras Polda Sumut setelah sempat melakukan perlawanan brutal dengan menabrakkan mobil mereka ke kendaraan petugas saat proses pengejaran berlangsung.

Kelima pelaku diketahui merupakan residivis kambuhan yang telah beraksi di sedikitnya 35 lokasi berbeda di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Mereka masing-masing berinisial Hadijun alias Ijun (48), Indra Prihatin alias Kunyit (49), Irwanto alias Iwan (36), Jumadi alias Madi (42), dan Misrun alias Wawon alias Wak Leng alias Keleng (46).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, , mengungkapkan bahwa kelompok ini merupakan sindikat terorganisir yang sudah lama menjadi target operasi polisi.

“Kelompok ini sangat terlatih. Mereka spesialis pencurian mobil pikap, L300, hingga sepeda motor. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi sebanyak 35 kali di berbagai wilayah Sumatera Utara,” ujar Kombes Rico saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (29/5/2026).

Bermula dari Aksi Subuh di Sergai

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi di wilayah Serdang Bedagai, Simalungun, Pematangsiantar, hingga Deli Serdang.

Salah satu aksi yang menjadi titik terang penyelidikan terjadi pada Jumat dini hari, 8 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun XII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat warga masih tertidur lelap, para pelaku diduga masuk ke rumah korban bernama Konsar Lumban Raja dengan cara merusak rantai dan gembok pagar menggunakan alat pemotong besi.

Tanpa menimbulkan suara mencurigakan, komplotan itu berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor milik korban.

Korban baru menyadari kendaraannya hilang saat bangun pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Dua kendaraan yang dicuri yakni Honda Supra 125 warna merah hitam BK 6441 XAP dan Honda Revo BK 5555 XAF dengan total kerugian mencapai Rp34,5 juta.

Kejar-kejaran Sengit, Polisi Ditabrak

Dari hasil pelacakan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Sumut, polisi menemukan petunjuk bahwa kelompok tersebut menggunakan mobil Toyota Avanza hitam sebagai kendaraan operasional untuk beraksi lintas daerah.

Jejak itu akhirnya terendus pada Senin, 25 Mei 2026 di kawasan Simpang Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Saat petugas mencoba menghentikan kendaraan pelaku, situasi mendadak berubah menegangkan.

Alih-alih menyerah, para pelaku justru tancap gas dan secara brutal menabrakkan mobil mereka ke kendaraan petugas.

“Pelaku sangat nekat. Mereka sengaja menabrakkan mobil ke arah kendaraan tim URC untuk menghalangi penangkapan,” kata Kombes Rico.

Akibat insiden itu, dua anggota polisi mengalami luka-luka. Aiptu Jhonas Heber Sinulingga mengalami cedera di tangan kiri, sementara Briptu Agung Devandri terluka pada bagian punggung tangan kanan.

Kejar-kejaran dramatis pun berlangsung hingga memasuki area perkebunan di kawasan Mata Pao, Perbaungan, Serdang Bedagai.

Mobil pelaku akhirnya berhenti setelah menghantam palang pembatas jalan perkebunan.

Namun situasi belum berakhir.

Para pelaku langsung melompat keluar dan berusaha melarikan diri ke tengah perkebunan yang gelap dan lebat.

Diburu Hingga Persembunyian

Tim Jatanras bersama personel gabungan langsung melakukan pengejaran dan penyisiran besar-besaran di area perkebunan.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil lebih dulu menangkap Hadijun alias Ijun di lokasi pelarian.

Sementara anggota lainnya sempat kabur hingga akhirnya polisi mengerahkan bantuan dari Polres Serdang Bedagai dan Polsek Gunung Malela untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.

Pada malam harinya, polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah rumah persembunyian di wilayah Namorambe, Deli Serdang.

Di lokasi itu, tiga pelaku lain berhasil ditangkap, yakni Indra Prihatin alias Kunyit, Irwanto alias Iwan, dan Jumadi alias Madi.

Dari hasil interogasi, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan satu anggota terakhir bernama Misrun alias Keleng.

Tak butuh waktu lama, pelaku terakhir akhirnya berhasil dibekuk pada Selasa, 26 Mei 2026 saat bersembunyi di kawasan perkebunan kelapa sawit milik PTPN II di wilayah Perbaungan.

Barang Bukti dan Modus Terorganisir

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

Dua unit sepeda motor hasil curian

Satu unit mobil Toyota Avanza hitam

Satu gunting baja besar untuk memotong rantai dan gembok

Polisi juga mengungkap bahwa sindikat ini memiliki pola kerja yang sangat rapi dan sistematis.

Mereka biasanya bergerak saat dini hari ketika suasana sepi. Setiap anggota memiliki peran berbeda, mulai dari pengintai situasi, eksekutor pembobol pagar, hingga penampung kendaraan hasil curian sebelum dijual kembali.

Selain 35 aksi pencurian yang sudah diakui para pelaku, polisi juga menemukan keterkaitan kelompok ini dengan sedikitnya 11 laporan kehilangan kendaraan lainnya di sejumlah wilayah Sumatera Utara.

Kini kelima tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Mereka juga dikenakan pasal tambahan terkait perlawanan terhadap petugas dan perintangan penyidikan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu jaringan penadah kendaraan curian yang diduga menjadi bagian penting dari sindikat lintas daerah itu.

(Vona T)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Beraksi di 35 TKP, Sindikat Curanmor Antar Provinsi Akhirnya Tumbang Ditembak Tim Jatanras Polda Sumut

Trending Now

Iklan

close