Foto : Istimewa /Polrestabes Medan Bongkar Praktik Judi Tembak Ikan di Sibolangit, Empat Orang Diamankan
INDOKOM NEWS |Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menindak tegas praktik perjudian jenis mesin tembak ikan di wilayah Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti dari lokasi kejadian.Rabu 29 April 2026 nalam.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, S.I.K., M.H., didampingi Kanit Pidum Satreskrim Iptu Muhammad Hafizullah bersama sejumlah personel.
Operasi dilakukan di sebuah lokasi yang berada di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, yang termasuk dalam wilayah hukum Polsek Pancur Batu. Lokasi tersebut diketahui berada di kawasan permukiman warga dan area penginapan.
Menurut pihak kepolisian, keberadaan praktik perjudian di kawasan tersebut dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Dari hasil penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan empat orang yang berada di lokasi serta menyita dua unit mesin judi tembak ikan berukuran besar sebagai barang bukti.
Saat ini, keempat tersangka telah dibawa ke Markas Komando Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan praktik perjudian tersebut.
Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.**
(Red/Vona Tarigan)


