Iklan

Maling di Ringkus Polisi "Untung Saja tidak di Massa"

Redaksi
3 Nov 2021 | November 03, 2021 WIB Last Updated 2021-11-03T14:16:01Z
MEDAN,INDOKOMNEWSTV.COM Polsek Delitua Polrestabes Medan menangkap seorang Pencuri yang meresahkan warga. 

Kejadian tersebut terjadi di Jl. jamin Ginting Gg Pancur siwah Nomor 2 B Lingkungan IV Kelurahan Kwala bekala Kecamatan Medan Johor, Medan.

Kejadian tersebut, selasa 2 Nopember 2021 sekitar pukul 19.30 wib.Tersangka yang diringkus bernama Brama Ginting (25) Brama Ginting (25) Warga Desa Juma Padang Kecamatan Barus Jahe,Kabupaten Karo.

Dengan muka bonyok, tersangka ini dibawa kepolsek Delitua berikut dengan barang bukti, satu buah dompet, Tas warna hijau yg berisikan,sebilah Piso, Dua buah anak obeng,  kunci L dan 3 lembar surat emas.

Setelah ditangkap warga mencuri dirumah korbannya.Tersangka kemudian dilaporkan oleh Korban, Jhon frandy (31)warga Jl. Jamin Ginting Gg Pancur siwah, Lingkungan VI Kwala bekala, Kecamatan Medan Johor, Medan.

Awal kejadian tersangka ini diringkus pada hari selasa tanggal 2 Novomber 2021 sekira pukul  20.00 Wib.Tersangka pencurian di amankan oleh warga di Jalan Pancur Siwah kelurahan Kwala bekala Kecamatan Medan Johor.

Mendapat informasi tersebut tim yang di pimpin oleh Panit luar Ipda Syawal Sitepu SH langsung bergerak ke TKP,lalu sesampinya di TKP tim Reskrim langsung menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Delitua. 

Dari keterangan Pelapor kepada petugas kepolisian, bahwa sekira pukul 19.30 Wib, korban pulang ke rumahnya lalu melihat dari luar dapur ada bayangan orang didalam rumahnya.

Korban curiga, dan kemudian melihat ada seseorang Pria yang hendak keluar dari gerbang rumahnya dan diapun langsung mengejarnya sambil berteriak maling.

Warga sekitar yang mendengar teriakan dari korban yang begitu keras sehingga mengundang perhatian dari warga dengan berbondong bondong datang ke rumah korban dan tersangka pun ditangkap.

Warga yang sudah kesal dan emosi kemudian memukul korban hingga babak belur. 

Setelah itu lalu warga yang sudah berkumpul menghubungi  Polsek Delitua dan menggamankan tersangka berinkut dengan barang bukti.

Saat polisi mengintrogasi tersangka dirinya langsung berkicau dan mengakui perbuatanya masuk ke rumah korbannya untuk mencuri.

"Tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian di jalan pancur siwah pada hari Sabtu 30 Oktober  2021 sekira pukul  15.00 Wib dan berhasil mengambil sebuah TV LED 32 inci dan tas kecil.

Kapolsek Delitua, AKP Julkifli Harahap ketika dikomfirmasi wartawan membenarkan telah mengamakan tersangka berikut dengan barang bukti. Sekarang tersangka sudah kita tahan di Polsek Delitua, tegas Julkifli.(Red)**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Maling di Ringkus Polisi "Untung Saja tidak di Massa"

Trending Now

Iklan

close