Perkara yang dilaporkan oleh Andong Krisman Ginting tersebut telah ditangani oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Namo Rambe. Namun, pihak pelapor mengaku masih mempertanyakan perkembangan serta kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Pelapor bahkan menyoroti dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penanganan perkara. Sementara itu, pihak kepolisian disebut masih melakukan tahapan penyelidikan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Perkara ini bermula dari sebuah peristiwa yang menurut laporan polisi terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Jalan Besar Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.
Berawal dari Cekcok, Parang Diduga Dikeluarkan
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, sebelum kejadian, Andong Krisman Ginting bersama ibunya berada di sebuah rumah untuk merayakan Idul Fitri.
Sekitar pukul 21.30 WIB, sejumlah orang disebut datang ke rumah tersebut. Dalam perkembangan situasi, terjadi percakapan mengenai keberadaan seseorang yang kemudian berlanjut dengan kedatangan pihak lainnya.
Sekitar pukul 22.20 WIB, seorang pria yang disebut sebagai terlapor datang bersama seorang lainnya. Percakapan kemudian berkembang menjadi cekcok antara pelapor dengan pihak yang datang.
Dalam laporan tersebut disebutkan, situasi semakin memanas hingga terlapor diduga mengeluarkan sebilah parang dan menempatkannya di atas bahu.
Terlapor juga disebut mengucapkan kalimat yang oleh pelapor dianggap sebagai ancaman.
Seorang saksi kemudian disebut berusaha melerai pihak-pihak yang terlibat. Saksi tersebut juga disebut berhasil mengamankan parang yang sebelumnya berada di tangan terlapor untuk mencegah situasi berkembang lebih jauh.
Tidak ada kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu dalam uraian tersebut karena perkara masih berada dalam proses hukum.
Pelapor kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polsek Namo Rambe dan membuat laporan resmi.
Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyelidikan
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/19/IV/2026/SPKT/Polsek Namo Rambe/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, tertanggal 25 Maret 2026, sebagaimana dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian juga menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/19/IV/Res.1.24/2026/Reskrim, tertanggal 25 Maret 2026.
Artinya, laporan tersebut tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan. Berdasarkan dokumen perkembangan penyelidikan yang disampaikan kepada pelapor, sejumlah tindakan telah dilakukan oleh penyidik.
Salah satunya adalah melakukan wawancara terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara.
Enam Saksi Telah Dimintai Keterangan
Dalam pemberitahuan perkembangan penyelidikan, disebutkan bahwa polisi telah melakukan wawancara terhadap enam orang saksi.
Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan untuk mengetahui secara lebih jelas rangkaian kejadian, posisi masing-masing pihak, serta fakta-fakta yang terjadi pada saat dugaan pengancaman tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, pihak pelapor menyebut sejumlah tindakan penyelidikan lainnya juga telah dilakukan, termasuk pemanggilan pihak terlapor untuk dimintai keterangan serta penanganan barang bukti yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Namun, menurut pihak pelapor, proses tersebut belum memberikan jawaban mengenai bagaimana arah akhir perkara tersebut.
Penyidik Akan Gelar Perkara
Dalam dokumen perkembangan penanganan perkara, kepolisian menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah melakukan gelar perkara.
Gelar perkara menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penanganan laporan karena hasil penyelidikan dapat dievaluasi untuk menentukan langkah berikutnya berdasarkan fakta, keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti yang tersedia.
Dengan demikian, status perkara belum dapat dianggap selesai maupun dinyatakan terbukti sebelum seluruh proses hukum dilakukan sesuai ketentuan.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan nama Benny Yuda Saragih, S.H., M.H. sebagai penyidik dan Aipda Emryzal Syarif, S.H. sebagai penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut.
Pelapor Pertanyakan Kepastian Hukum
Meski kepolisian telah melakukan sejumlah tahapan penyelidikan, pihak pelapor mengaku masih mempertanyakan kepastian mengenai perkembangan laporan tersebut.
Bagi Andong Krisman Ginting, persoalan tersebut bukan hanya mengenai laporan tindak pidana, tetapi juga menyangkut rasa aman setelah dirinya mengaku mengalami dugaan pengancaman.
Pihak pelapor berharap laporan yang telah dibuat mendapatkan penanganan secara profesional dan memberikan kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Kekecewaan muncul karena, menurut pihak pelapor, belum ada kepastian mengenai apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap berikutnya atau dihentikan berdasarkan hasil penyelidikan.
Kuasa Hukum Soroti Profesionalitas Penyidik
Sorotan lebih keras disampaikan kuasa hukum Andong Krisman Ginting, Andre Manullang, S.H., CPLA, CTA, dari Law Firm A.G.M & Partners.
Ia menyayangkan proses penanganan perkara yang menurutnya belum memberikan kepastian kepada kliennya.
Kuasa hukum mempertanyakan mengapa terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun menurut pihaknya sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan proses penyelidikan telah dilakukan.
Menurut Andre, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian agar masyarakat yang datang ke kepolisian untuk mencari perlindungan hukum memperoleh pelayanan serta kepastian mengenai proses laporan yang mereka sampaikan.
Namun demikian, penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh. Karena itu, status hukum terlapor tetap harus mengikuti proses dan ketentuan hukum yang berlaku.
Empat Pertanyaan yang Kini Menjadi Sorotan
Pihak pelapor dan kuasa hukum setidaknya mempertanyakan sejumlah hal terkait penanganan perkara tersebut.
Pertama, mengapa laporan yang telah dibuat belum memberikan kepastian hukum kepada pelapor?
Kedua, apakah terdapat kendala dalam proses penyelidikan sehingga perkara belum memasuki tahapan berikutnya?
Ketiga, apakah seluruh keterangan saksi dan barang bukti yang telah diperoleh sudah dievaluasi secara menyeluruh?
Dan keempat, apakah seluruh proses penanganan laporan telah berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut pada akhirnya membutuhkan penjelasan resmi dari pihak kepolisian agar masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap dan tidak hanya mendengar keterangan dari satu pihak.
Dibandingkan dengan Penanganan Perkara Lain
Sorotan terhadap perkara ini juga berkembang ketika pihak pelapor dan masyarakat membandingkannya dengan pemberitaan mengenai penanganan perkara lain yang dinilai berlangsung lebih cepat.
Salah satu perkara yang disebut menjadi pembanding adalah kasus yang melibatkan konten kreator Polda Sitanggang di Kuantan Singingi (Kuansing).
Meski demikian, perbandingan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan ukuran bahwa seluruh perkara harus ditangani dengan kecepatan yang sama.
Setiap laporan memiliki karakteristik berbeda, termasuk jenis tindak pidana, jumlah saksi, alat bukti, hasil pemeriksaan, serta proses hukum yang harus dilalui.
Karena itu, yang menjadi perhatian bukan semata-mata soal cepat atau lambatnya sebuah perkara, melainkan transparansi mengenai alasan dan tahapan yang sedang dilakukan penyidik.
Bagi masyarakat, informasi mengenai sudah sejauh mana sebuah laporan diproses menjadi penting untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Harapan kepada Pimpinan Kepolisian
Pihak pelapor dan kuasa hukum berharap perkara tersebut mendapat perhatian dari jajaran pimpinan kepolisian, termasuk Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri, apabila memang diperlukan untuk memastikan proses penanganan laporan berjalan sesuai ketentuan.
Mereka berharap tidak ada masyarakat yang merasa laporannya berhenti tanpa kejelasan.
Dalam konteks penegakan hukum, masyarakat tidak hanya membutuhkan keberanian untuk melaporkan dugaan tindak pidana, tetapi juga membutuhkan keyakinan bahwa laporan tersebut akan diproses secara objektif berdasarkan fakta dan bukti.
“Jangan Sampai Ada Andong-Andong Berikutnya”
Kuasa hukum Andong, Andre Manullang, menyayangkan proses penanganan perkara yang menurutnya belum memberikan kepastian kepada kliennya.
Ia berharap perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk memastikan bahwa masyarakat yang datang mencari perlindungan hukum kepada kepolisian memperoleh pelayanan dan penanganan yang layak.
“Jangan sampai ada Andong-Andong berikutnya,” menjadi pesan yang disampaikan pihak kuasa hukum sebagai bentuk kekhawatiran agar persoalan serupa tidak dialami masyarakat lainnya.
Menurutnya, persoalan penegakan hukum bukan hanya mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi juga bagaimana setiap laporan masyarakat diproses secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menunggu Penjelasan Resmi Kepolisian
Di sisi lain, berdasarkan dokumen yang ada, perkara tersebut masih berada dalam proses penyelidikan dan polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi serta merencanakan gelar perkara.
Karena itu, belum tepat untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi ketidakprofesionalan atau pelanggaran prosedur oleh penyidik sebelum ada hasil pemeriksaan atau klarifikasi resmi dari institusi yang berwenang.
Begitu pula dugaan pengancaman yang dilaporkan Andong Krisman Ginting masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Terlapor memiliki hak untuk memberikan keterangan, bantahan, maupun pembelaan sesuai hukum yang berlaku.
Publik kini menunggu bagaimana hasil gelar perkara dan langkah selanjutnya yang akan diambil penyidik Polsek Namo Rambe terhadap laporan tersebut.
Pada akhirnya, kepastian hukum, transparansi, dan profesionalitas dalam menangani setiap laporan masyarakat menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Keadilan bukan hanya mengenai hasil akhir sebuah perkara, tetapi juga mengenai proses yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Red/IN)


