Iklan

Bejat! Seorang Ayah di Langkat Ditangkap Polisi, Kasusnya ini?

Redaksi
1 Nov 2021 | November 01, 2021 WIB Last Updated 2021-11-01T13:07:57Z
LANGKAT,INDOKOMNEWSTV Entah setan apa yang mersuki tubuh Pria yang satu ini, hingga tega diduga mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih dibawah umur, akhir Juli 2021 kemarin.

Padahal, sang anak menganggap sang ayah adalah pengayom dan menjadi pelindung bagi dirinya. "Ini tidak ,ayah bejat tersebut malah melakukan tindakan yang tidak terpuji terhadap anaknya.

Kasus ini terungkap berawal dari pelapor yang mendapat keterangan dari temannya bahwa ayahnya telah memberi perilaku buruk kepada korban.

Dia adalah, MK (48) ayah bejat tidak bertanggung jawab ,warga Kelurahan Stabat Baru,Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat ,diringkus unit PPA Polres langkat ditangkap Senin (01/11/2021).

Kasus pencauban tersebut terungkap saat MK dilporkan oleh abang korban, inisial AF membuat laporan polisi: LP /B/ 433/ VII/2021/SPKT/ POLRES LANGKAT/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21 Juli 2021.

Dari hasil pemeriksaan dan sejumblah saksi saksi, AF di beritahu oleh TF, mengatakan kepadanya bahwa ayahnya sudah memberi perilaku buruk kepada adiknya. 

Lalu AF menemui adiknya dan menanyakan apa yang dilakukan ayah mereka,lalu korban mengakui bahwa dirinya telah dicabuli ayah mereka, terang Ipda Sihotang.

Setelah memeriksa saks-saksi dan bukti bukti, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Said Husen beserta tim opsnal PPA meringkus MK dipersembunyiannya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenaka dalam Pasal 81 ayat (1)(2)(3) subs pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ujar Ipda Sihotang. **
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bejat! Seorang Ayah di Langkat Ditangkap Polisi, Kasusnya ini?

Trending Now

Iklan

close