Foto : Laporan Dugaan PengancamanINDOKOM NEWS | Pertanyaan publik kini mengarah pada penanganan laporan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilaporkan Andong Krisman Ginting ke Polsek Namo Rambe. Hampir enam bulan berlalu.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/19/IV/2026/SPKT/Polsek Namorame/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut, tertanggal 25 Maret 2026. Laporan tersebut dibuat oleh warga bernama Andong Krisman Ginting.
Berdasarkan dokumen perkembangan penyelidikan tertanggal 8 Juni 2026, penyidik telah meminta keterangan enam saksi dan merencanakan gelar perkara. Namun hingga September 2026, belum ada penjelasan resmi mengenai apakah gelar perkara telah dilaksanakan maupun apa hasilnya.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih tajam: apakah hukum sedang berjalan, atau justru berjalan di tempat di Polsek Namo Rambe? Pertanyaan ini penting dijawab agar tidak muncul kesan bahwa laporan masyarakat hanya berhenti pada proses administrasi tanpa kepastian.
Saat dikonfirmasi Indokom News melalui WhatsApp, Senin (14/9/2026), AKP Sukses Wira Secapa Sinulingga menjawab singkat, “Akan dikirim SP2HP kepada pelapor. Dan akan diatensi.”
Pernyataan itu belum menjawab substansi utama. Apakah gelar perkara sudah dilakukan? Apa hasilnya? Bagaimana status terlapor? Apa kendala penyelidikan? Dan kapan pelapor memperoleh kepastian?
Kritik ini bukan tuntutan agar terlapor otomatis menjadi tersangka. Penetapan status hukum harus berdasarkan fakta dan alat bukti. Namun, hampir enam bulan proses penyelidikan tanpa penjelasan yang konkret wajar menimbulkan pertanyaan terhadap transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
Di sinilah pertanyaan “hukum tumpul di Polsek Namo Rambe?” menjadi relevan sebagai kritik publik, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Jawabannya seharusnya diberikan melalui proses yang transparan dan tindakan nyata dari kepolisian.
Kapolsek Namo Rambe kini dituntut membuktikan bahwa laporan tersebut benar-benar ditangani secara profesional, objektif dan terukur. Sebab, bagi masyarakat yang datang mencari perlindungan hukum, yang dibutuhkan bukan sekadar kalimat “akan diatensi”, melainkan kepastian mengenai apa yang sudah dikerjakan dan apa langkah berikutnya.
Jika penyelidikan masih berlangsung, jelaskan kendalanya. Jika gelar perkara telah dilakukan, sampaikan hasilnya kepada pelapor. Jika bukti belum mencukupi, jelaskan proses selanjutnya. Jangan biarkan masyarakat menunggu tanpa batas waktu dan tanpa kejelasan.
Indokom News membuka ruang hak jawab bagi Polsek Namo Rambe maupun pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi terkait penanganan perkara tersebut.**
(red/v)
Berdasarkan dokumen perkembangan penyelidikan tertanggal 8 Juni 2026, penyidik telah meminta keterangan enam saksi dan merencanakan gelar perkara. Namun hingga September 2026, belum ada penjelasan resmi mengenai apakah gelar perkara telah dilaksanakan maupun apa hasilnya.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih tajam: apakah hukum sedang berjalan, atau justru berjalan di tempat di Polsek Namo Rambe? Pertanyaan ini penting dijawab agar tidak muncul kesan bahwa laporan masyarakat hanya berhenti pada proses administrasi tanpa kepastian.
Saat dikonfirmasi Indokom News melalui WhatsApp, Senin (14/9/2026), AKP Sukses Wira Secapa Sinulingga menjawab singkat, “Akan dikirim SP2HP kepada pelapor. Dan akan diatensi.”
Pernyataan itu belum menjawab substansi utama. Apakah gelar perkara sudah dilakukan? Apa hasilnya? Bagaimana status terlapor? Apa kendala penyelidikan? Dan kapan pelapor memperoleh kepastian?
Kritik ini bukan tuntutan agar terlapor otomatis menjadi tersangka. Penetapan status hukum harus berdasarkan fakta dan alat bukti. Namun, hampir enam bulan proses penyelidikan tanpa penjelasan yang konkret wajar menimbulkan pertanyaan terhadap transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
Di sinilah pertanyaan “hukum tumpul di Polsek Namo Rambe?” menjadi relevan sebagai kritik publik, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Jawabannya seharusnya diberikan melalui proses yang transparan dan tindakan nyata dari kepolisian.
Kapolsek Namo Rambe kini dituntut membuktikan bahwa laporan tersebut benar-benar ditangani secara profesional, objektif dan terukur. Sebab, bagi masyarakat yang datang mencari perlindungan hukum, yang dibutuhkan bukan sekadar kalimat “akan diatensi”, melainkan kepastian mengenai apa yang sudah dikerjakan dan apa langkah berikutnya.
Jika penyelidikan masih berlangsung, jelaskan kendalanya. Jika gelar perkara telah dilakukan, sampaikan hasilnya kepada pelapor. Jika bukti belum mencukupi, jelaskan proses selanjutnya. Jangan biarkan masyarakat menunggu tanpa batas waktu dan tanpa kejelasan.
Indokom News membuka ruang hak jawab bagi Polsek Namo Rambe maupun pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi terkait penanganan perkara tersebut.**
(red/v)


