Iklan

Jaringan Narkoba Aceh Rantau Perapat di Ringkus Polres Labuhanbatu

Redaksi
22 Nov 2021 | November 22, 2021 WIB Last Updated 2021-11-21T18:56:38Z
LABUHANBATU, INDOKOMNEWSTV Peredaran Narkotika Jaringan Aceh Rantau Perapat berhasil ditangkap Polres Labuhanbatu Sumatera Utara.

Dari empat orang pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sabu sebayak 300 Gram. Sedang Dua orang tersangka ini merupakan Residivis.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati SH menyampaikan ke media.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu  AKP Martualesi Sitepu SH.MH dengan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung dan Team II Unit 1.

Penangkapan keempat orang tersangka diawali penangkapan E (Edy) Als Atut (43) warga Jln Diponegoro Rantau bersama SAP dengan (Surya Angga Pradana) Als Anggi  (21) Warga Desa Sei Sentosa Panai Hulu.

Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Baru By Pass Kota Rantau Prapat dengan mengendarai unit mobil Toyota Avanza Silvers B 1567 PYU pada Senin 15 Nopember 2021.

Saat mobil mereka dihetikan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menukan barang Bukti 300 Gram Bruto yang disimpan dalam tiga plastik klip di dalam mobil.

Dari pengakuan kedua tersangka bahwa sabu sabu tersebut hendak diedarkan di Ajamu yang disuruh oleh panggilan Kotek warga kota Rantauprapat.

Kotek ini, adalah merupakan target sasaran langsung diburu ke rumahnya dan berhasil menangkap B (Budiono) Als Kotek Lk 38 Tahun warga Jl Sirandorung Rantau Prapat.

 Saat ditangkap juga mengamankan seorang warga Aceh bernama EM (Er Mahdi) als Madi (37) yang merupakan warga Kuala Simpang Aceh Tamiang berada di rumah Kotek.

Selanjutnya dilakukan pengembangan selama 5 hari di Kuala Simpang dengan menggeledah rumah Madi dan ditemukan dirumahnyabsatu timbangan Elektrik,2 plastik klip.

Dari keterangan Madi selanjutnya dilakukan pengembangan di Aceh mencari laki-laki berinisial J namun tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya team balik ke Polres Labuhanbatu.

Adapun tersangka Kotek dan Madi adalah residivis kasus narkotika dimana, Madi pernah ditangkap di Polrestabes Medan selesai menjalani hukuman tahun 2019.

Dan Kotek juga pernah ditangkap oleh Polres Tebing tinggi selesai menjalani hukuman tahun 2017 lalu dalam kasus yang sama.

Dari keterangan tersangka Anggi mengakui bahwa selama kurun waktu Tiga bulan dia yang menjadi kurir membagikan sabu-sabu untuk diedarkan di Desa Ajamu.

Selama tiga bulan menjadi kurirsudah Dua kali meloloskan sabu-sabu untuk diedarkan yaitu sebanyak 30 Gram dan 50 Gram,hingga ditangjap kembali.

Akibat perbutannya terhadap ke 4 orang tersangka kenakan dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) YO 132 Undang-Udang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara.**(Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jaringan Narkoba Aceh Rantau Perapat di Ringkus Polres Labuhanbatu

Trending Now

Iklan

close