Iklan

Tikam Teman Wanita Dengan Pisau, Pelaku Ditembak Polisi

Redaksi
22 Des 2021 | Desember 22, 2021 WIB Last Updated 2022-04-12T07:14:26Z
MEDAN INDOKOMNEWSTV Pada saat Polisi melakukan pengembangan di lapangan untuk mencari barang bukti, tersangka MNF alias F mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri. 

Tersangka pelaku penikaman seorang Wanita di Medan berhasil ditangkap  Polrestabes Medan. Fhoto : INDOKOM NEWSTV.COM

Petugas yang tidak mau "Buruannya kabur" kemudian memberikan tembakan peringatan, akan tetapi tersangka tidak menghiraukan, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur pada dibagian kaki tersangka.

"Dooar.. Timah panas pun dilepas polisi hingga mendarat tepat dibagian kaki tersangka. Setelah itu, tersangka dibawa kerumah Sakit Jelas, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus dalam rilisnya Rabu (22/12/2021).

Lanjut Kompol Firdaus ,awal kejadian pada hari Selasa (21/12/2021) sekitar pukul 02.30 Wib tepatnya di Jl Yos Sudarso Medan Barat terjadi tindakan kekerasan terhadap korban IK (26) yang dilakukan oleh  tersangka MNF alias F (26).

Tersangka MNF alias F bekerja di Kantor Cabang WIKA melakukan chatting melalui aplikasi Whatshapp kepada korban janjian untuk makan malam. 

Setelah itu,tersangka bertemu dengan korban di daerah Pajak USU Jalan Jamin Ginting  yang mana korban membawa mobil. Setelah bertemu, korban menyuruh pelaku untuk menyetir mobilnya dan berkeliling Kota Medan. 

Mereka berhenti di indomaret Jalan Gatot Subroto untuk membeli air dan korban menyuruh tersangka untuk membeli dimsum udang dan kepiting, namun tersangka hanya membeli dimsum udang saja.

Kemudiam korban marah kepada tersangka dan terjadi percekcokan mulut antara mereka didalam mobil hingga sampai di Jalan Yos Sudarso Medan, pelaku yang sudah emosi langsung memukul wajah korban.

Tidak hanya memukul korban,tersangka juga  menikam korban dengan mengeluarkan sebilah pisau yang dibawa oleh tersangka." Tersangka melakukan tindak pencurian dan menusuk leher, perut dan kaki korban".

Selanjutnya pelaku membawa lari mobil milik korban.Korban yang sudah berlumuran darah kemudian dibuang ditengah jalan."Tersangka merasa sakit hati karena dimaki-maki oleh korban” jelas Kompol Firdaus.

Tim Gabungan Jatanras dan Sat Reskrim Polrestabes Medan dan dibantu Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut setelah mendapat informasi kemudian melakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil menangkap tersangka.

Pada saat melakukan pengembangan di lapangan untuk mencari keberadaan barang bukti, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian dan mencoba melarikan diri.

Petugas kepolisian dengan sigap melakukan penembakan sebagai bentuk peringatan, akan tersangka tetap saja lari sehingga Personil melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai tepat dibagian kaki kedua pelaku.

Saat ini barang bukti telah diamankan petugas kepolisian yaitu satu Unit Mobil Brio warna merah BK 1273 ZA dan 1 buah pisau yang digunakan untuk melukai korbannya. 

Atas perbuatan tersangka ini pun dikenakan dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1E dan 4E KUHP pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara."Ancaman 12 tahun penjara, tegas Kompol Firdaus menutup riliesnya.**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tikam Teman Wanita Dengan Pisau, Pelaku Ditembak Polisi

Trending Now

Iklan

close