ads display

Kuasa Hukum SH Minta CCTV Dibuka, Kepala BNNK Deli Serdang Bantah Dugaan Penganiayaan

Redaksi
3 Jul 2026 | Juli 03, 2026 WIB Last Updated 2026-07-03T18:35:18Z
Kuasa Hukum Kecewa Diduga Dipermainkan Penyidik. Mengaku Ditendang Kepala BNNK Deli Serdang Bantah.

INDOKOM NEWS| Penanganan perkara tindakan yang terjadi saat razia di Kafe Janna, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, kembali menuai sorotan. 

Kali ini, kuasa hukum salah seorang tersangka berinisial SH mengaku kecewa terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. 

Tak hanya itu, mereka juga mengungkap dugaan penganiayaan yang disebut dialami kliennya.Kuasa hukum SH, Thomas Tarigan SH MH dan Suhandri Umar SH,

menyampaikan kekecewaan mereka usai mendampingi kliennya di Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (2/7/2026).

Menurut keduanya, mereka telah datang sejak sekitar pukul 13.40 WIB dengan tujuan mendampingi pemeriksaan lanjutan terhadap SH yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi hingga berujung pada perusakan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Setibanya di lokasi, mereka mengaku diarahkan oleh juru periksa (juper) berinisial Aiptu MS untuk menunggu karena penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap perkara lain.

Mereka pun mengikuti arahan tersebut dan menunggu di sekitar ruang pemeriksaan dengan harapan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya segera dilakukan.

Namun, penantian itu berlangsung hingga berjam-jam.

Menurut kuasa hukum, sekitar pukul 19.00 WIB atau hampir lima jam kemudian, penyidik justru menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap SH tidak jadi dilakukan pada hari itu dan dijadwalkan ulang keesokan harinya, Jumat (3/7/2026).

Keputusan tersebut membuat tim kuasa hukum mengaku kecewa karena merasa waktu mereka terbuang sia-sia.

"Jujur kami sangat kecewa. Kami datang untuk mendampingi pemeriksaan klien kami. Sudah menunggu hampir lima jam, tetapi pemeriksaan justru ditunda hingga besok. Seharusnya jika memang belum bisa diperiksa, hal itu bisa disampaikan sejak awal sehingga kami tidak harus menunggu selama itu," ujar Suhandri Umar.

Ungkap Dugaan Penganiayaan

Di tengah kekecewaan terhadap proses pemeriksaan, Thomas Tarigan mengaku memperoleh informasi baru dari kliennya.
Ia mengatakan SH mengaku mengalami tindakan kekerasan.

Menurut pengakuan SH kepada kuasa hukumnya, ia diduga ditendang oleh Kepala BNNK Deli Serdang.

Thomas menilai dugaan tersebut harus diusut secara terbuka dan meminta penyidik segera membuka rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di lokasi.

"Klien kami mengaku ditendang oleh Kepala BNNK Deli Serdang. Karena itu kami meminta kepada penyidik dan Kasatreskrim agar rekaman CCTV dibuka sehingga semuanya menjadi terang dan tidak ada yang ditutupi," katanya.

Hingga berita ini ditulis, tudingan tersebut masih sebatas pengakuan dari pihak tersangka dan kuasa hukumnya.

Bantah SH Sebagai Provokator

Selain mengungkap dugaan penganiayaan, pihak kuasa hukum juga membantah tudingan bahwa SH merupakan provokator dalam bentrokan saat razia berlangsung.

Thomas menyebut kliennya berada di lokasi bukan untuk menghalangi petugas, melainkan menjalankan tugas jurnalistik sebagai wartawan.

Menurutnya, SH justru sempat dilarang melakukan peliputan oleh beberapa oknum petugas yang berada di lokasi razia.

Karena itu, pihaknya menilai penetapan SH sebagai tersangka perlu dikaji kembali secara objektif.

Persoalkan Dasar Pelaksanaan Razia

Kuasa hukum juga menyoroti dasar hukum pelaksanaan razia yang dilakukan tim gabungan di Kafe Janna.

Mereka mengklaim warga sempat mempertanyakan surat tugas yang diperlihatkan petugas karena disebut berlaku pada tanggal 29 Mei hingga 31 Mei 2026.

Sementara razia sendiri berlangsung pada Minggu, 28 Juni 2026.

Menurut Thomas, persoalan tersebut diduga menjadi salah satu pemicu meningkatnya emosi warga di lokasi.

"Informasi yang kami peroleh, masyarakat mempertanyakan surat tugas yang diperlihatkan petugas karena masa berlakunya sudah lewat. Hal itu memicu perdebatan di lapangan," ujarnya.

Namun demikian, klaim tersebut masih merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan belum mendapat penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai legalitas surat tugas yang digunakan dalam operasi tersebut.

Singgung Dugaan Pengunjung Negatif Ikut Diamankan

Selain soal surat tugas, pihak kuasa hukum juga mengaku memperoleh informasi bahwa terdapat sejumlah pengunjung yang hasil tes urinenya negatif tetapi tetap diamankan saat razia berlangsung.

Informasi tersebut menurut mereka turut memicu reaksi warga yang berada di lokasi.

Minta Restorative Justice

Dalam kesempatan itu, Thomas Tarigan berharap penyidik dapat mempertimbangkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Menurutnya, SH memiliki itikad baik dan siap bertanggung jawab apabila memang terbukti ikut menyebabkan kerusakan terhadap kendaraan dinas.

Ia juga meminta Bupati Deli Serdang ikut memberikan perhatian agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Kami berharap ada penyelesaian yang mengedepankan keadilan restoratif. Klien kami juga siap bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan jika memang diperlukan. Jangan sampai persoalan ini justru memperkeruh hubungan antara masyarakat dan pemerintah," katanya.

Kronologi Razia Berujung Bentrok

Sebagaimana diketahui, razia di Kafe Janna dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari BNNK Deli Serdang, Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, serta Subdenpom Lubuk Pakam pada Minggu (28/6/2026).

Operasi tersebut berujung ricuh setelah terjadi ketegangan antara petugas dan warga di sekitar lokasi.

Dalam insiden itu, sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengalami kerusakan.

Polrestabes Medan kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam perusakan kendaraan tersebut.

Kepala BNNK Deli Serdang Bantah Dugaan Penganiayaan

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H., membantah tudingan dugaan penganiayaan terhadap tersangka Samuel Hutasoit (SH) yang sebelumnya disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.

Klarifikasi tersebut disampaikan Josua Tampubolon saat dimintai tanggapan terkait pernyataan kuasa hukum SH yang menyebut kliennya diduga mengalami tindakan kekerasan.

"Tidak benar," tegas Kepala BNNK Deli Serdang saat dikonfirmasi INDOKOM NEWS, Jumat 3 Juli 2026 mengenai tudingan tersebut.**

(Red/Vona Tarigan)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum SH Minta CCTV Dibuka, Kepala BNNK Deli Serdang Bantah Dugaan Penganiayaan

Trending Now

Iklan

close