ads display

Reskrim Deli Tua Tak Gentar! Gelap Jadi Saksi, Curanmor Dirangkul Besi

Redaksi
6 Feb 2026 | Februari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-02-06T14:09:00Z

Foto : Tersangka Curanmor Diringkus Polsek Deli Tua

INDOKOM NEWS | Aksi cepat dan sigap Unit Reskrim Polsek Deli Tua kembali membuahkan hasil. Seorang residivis kambuhan berinisial RRS (27) tak berkutik saat diringkus petugas sesaat setelah mencoba menggondol sepeda motor milik warga di Jalan Jamin Ginting Km 8, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Penangkapan dramatis ini terjadi saat tim patroli 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) tengah berkeliling mengantisipasi tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Deli Tua. Tim dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Hermawan, S.H. bersama Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring.

Kapolsek Deli Tua, Kompol PS Simbolon, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut berawal dari teriakan korban yang memecah sunyi dini hari.

Korban, Arjohan (34), warga Biru-Biru, saat itu sedang berkunjung ke rumah adiknya. Ia memarkirkan sepeda motor Honda Beat hitam miliknya dalam kondisi stang terkunci. Namun tak lama kemudian, suara mencurigakan terdengar dari depan rumah.

Saat dicek, korban mendapati pelaku tengah mendorong motornya.

“Korban berteriak minta tolong dan langsung mengejar pelaku. Kebetulan, tim patroli kami melintas di Simpang Jalan Luku dan segera melakukan pengejaran,” ujar Kompol Simbolon.

Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi turut menyita barang bukti satu unit Honda Beat BK 2220 AHV yang hendak dibawa kabur.

Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa RRS menjalankan aksinya dengan modus patah stang, teknik yang kerap digunakan pelaku curanmor untuk melumpuhkan kunci kemudi. Ia tidak beraksi sendirian, melainkan bersama seorang rekannya berinisial D, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lebih mengejutkan lagi, RRS ternyata bukan pemain baru. Ia mengaku pernah melakukan aksi serupa di Jalan Parang III, Kwala Bekala, dengan membawa kabur satu unit Honda PCX.

“Setelah kami cek, memang benar ada laporan polisi terkait kejadian tersebut pada November 2024 lalu. Artinya pelaku ini residivis dan kembali mengulangi perbuatannya,” tegas Kapolsek.

Komitmen Berantas Kejahatan

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesigapan dan komitmen Polsek Deli Tua dalam menjaga keamanan masyarakat, khususnya dalam menekan angka kejahatan jalanan yang meresahkan.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Deli Tua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, polisi terus memburu rekan pelaku yang masih buron.

Patroli rutin yang digencarkan aparat kepolisian pun diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi warga, sekaligus menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan bahwa ruang gerak mereka semakin sempit.**

(Red/v)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Reskrim Deli Tua Tak Gentar! Gelap Jadi Saksi, Curanmor Dirangkul Besi

Trending Now

Iklan

close