INDOKOM NEWS | Komitmen Polsek Deli Tua dalam memberantas segala bentuk perjudian kembali ditegaskan. Menyikapi laporan masyarakat yang diterbitkan melalui salah satu Media Online, terkait dugaan praktik judi tembak ikan di sejumlah titik di wilayah hukumnya, aparat Polsek Deli Tua bergerak cepat melakukan penelusuran di lapangan.
Tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Junaidi Afriadi Karo Sekali, SH bersama Panit Opsnal IPDA Adrianta Sembiring, SH turun langsung ke lima lokasi yang disebutkan dalam laporan: Jalan Purwo (warung biliar), Gang Bakti (kandang kambing), Pajak Deli Tua (belakang Polsek), Jalan Jamin Ginting Gang Parang II, dan Gang Kolam Deli Tua.
Namun hasil pengecekan menyeluruh pada, Sabtu siang (17/5) sekitar pukul 15.30 WIB tidak menemukan aktivitas perjudian maupun keberadaan mesin tembak ikan di lokasi-lokasi tersebut.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan serius. Setelah kami cek langsung ke lokasi, tidak ditemukan adanya praktik perjudian seperti yang diinformasikan,” ujar IPTU Junaidi Afriadi kepada awak media.
Langkah cepat ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Polsek Deli Tua dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan himbauan kamtibmas kepada pemilik warung dan warga sekitar agar senantiasa waspada dan proaktif melapor apabila mendapati kegiatan mencurigakan yang mengarah ke tindak pidana.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis. Tapi untuk praktik perjudian, sikap kami tegas: zero toleransi,” tegas IPDA Adrianta Sembiring.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rutinitas patroli responsif yang digiatkan oleh Polsek Deli Tua untuk mencegah tumbuhnya penyakit masyarakat, khususnya perjudian yang merusak tatanan sosial dan ekonomi warga.
Polsek Deli Tua mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian, karena keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
“Kami pastikan, tidak ada ruang untuk perjudian di wilayah hukum kami,” tutup IPTU Junaidi Afriadi.**
(Red/v)