INDOKOM NEWS | Malam itu sunyi, tapi kejahatan sedang bergerak. Di sebuah gang sempit di kawasan Medan Johor, dua pria yang selama ini licin bak belut akhirnya kehabisan ruang untuk lari. Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua datang tanpa banyak suara dan cerita pencurian motor spesialis patah stang pun resmi berakhir.
Dua pelaku yang diringkus berinisial IP alias T (30) dan JH (28). Nama IP bukan nama baru bagi kepolisian. Ia adalah residivis, wajah lama dalam dunia kriminal yang kembali mengulang jejak gelapnya.
Kisah ini bermula pada Jumat siang, 18 Juli 2025. Saat matahari masih tinggi, Indriani L Gaol, seorang petugas Mekar, menjalankan tugas rutinnya: menagih angsuran ke rumah nasabah di Jalan Karya Muda. Motor Honda Beat BK 5905 ALL miliknya diparkir seperti biasa. Tak ada firasat buruk.
Namun beberapa menit kemudian, dunia seakan berhenti berputar.
Motor itu lenyap.
Tak ada suara, tak ada saksi. Hanya parkiran kosong yang menyisakan rasa kaget dan kerugian Rp18.050.000. Laporan pun segera dibuat ke Polsek Deli Tua.
Waktu berjalan. Petugas menyusun kepingan demi kepingan informasi. Hingga akhirnya, Kamis malam, 22 Januari 2026, sebuah kabar masuk. Lokasi pelaku terendus.
Tanpa menunda, Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Hermawan SH bersama Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring bergerak cepat ke Jalan Brigjend Katamso, Gang Satria. Target berada di sana.
Detik-detik menegangkan pun terjadi.
Gang sempit, penerangan minim, tapi langkah aparat pasti. IP dan JH tak berkutik. Tanpa perlawanan, keduanya digelandang. Malam itu, kejaran panjang resmi ditutup.
Dalam pemeriksaan, IP akhirnya buka suara. Ia mengakui mencuri motor korban dengan modus andalan: mematahkan stang. Aksi cepat, senyap, dan mematikan. Setelah motor dikuasai, JH berperan sebagai rekan yang membantu menjual hasil curian.
Motor tersebut dilepas ke seorang penadah berinisial D, kini berstatus DPO, di kawasan Marendal. Harga? Rp3.800.000—jauh dari nilai sebenarnya, tapi cukup untuk kejahatan singkat.
Polisi turut menyita dua unit ponsel Vivo sebagai barang bukti. Kini, kedua pelaku mendekam di Mako Polsek Deli Tua, sementara perburuan terhadap sang penadah masih terus berlangsung.
“Identitas penadah sudah kami kantongi. Kasus ini tidak berhenti di sini. Kami akan kejar sampai tuntas,” tegas Kapolsek Deli Tua, Kompol PS Simbolon SH.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam jeratan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) KUHP.**
(Red/V)


