INDOKOM NEWS | Dunia media sosial kembali diguncang oleh aksi seorang selebgram asal Medan, berinisial NS (20), yang ditangkap oleh kepolisian setelah terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram-nya.
Penangkapan ini terjadi pada Minggu, 17 November 2024, di sebuah Indomaret yang terletak di Jalan Kapten Sumarsono, Medan.
NS, yang dikenal dengan akun Instagram bbymutia_cun, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah meng-endorse dua situs judi online. Selama lebih dari enam bulan. Setiap kali melakukan promosi, NS menerima bayaran senilai Rp 1,3 juta.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan sebuah grup WhatsApp bernama "Grup Absen Martabak", yang digunakan oleh pelaku untuk berkomunikasi dengan pihak yang menyuruhnya melakukan promosi. Grup ini ternyata menjadi jalur utama koordinasi, yang mengarah pada penangkapan selebgram tersebut.
“Setelah kami lakukan pendalaman, grup WhatsApp tersebut digunakan untuk menginstruksikan dan mengonfirmasi setiap endorse yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Kombes Gidion Arif Setyawan, Kapolrestabes Medan, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (18/11/2024).
**Tersangka Ditetapkan, Hukum Menanti**
NS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 54 Ayat 3 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 KUHPidana yang mengatur tentang perjudian. Jika terbukti bersalah, NS bisa menghadapi hukuman penjara yang berat.
**Peringatan untuk Selebgram dan Influencer**
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para influencer dan selebgram lainnya untuk lebih bijak dalam memilih kerja sama promosi. Meng-endorse produk atau layanan ilegal, seperti judi online, tidak hanya merusak citra diri, tetapi juga dapat berujung pada masalah hukum yang serius.
“Bagi kami, tindak tegas terhadap pelaku judi online adalah prioritas. Kami harap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar lebih berhati-hati dalam memilih endorse dan memahami batasan hukum,” tambah Gidion.
**Tanggapan Masyarakat**
Publik juga diimbau untuk lebih aktif melaporkan segala bentuk promosi judi online yang ditemui di media sosial. Polisi berharap kesadaran bersama dapat menanggulangi penyebaran aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini mengingatkan kita bahwa di balik kilau popularitas media sosial, ada tanggung jawab besar yang harus dijaga. Jangan sampai kesalahan kecil berujung pada hukuman yang tak terbayangkan.**
(Vona Tarigan)