ads display

Begal Bercelurit Terekam CCTV, Kanit Reskrim Polsek Delitua: “Belum Ada Laporan”: Ada Apa Dengan Penegakan UU Darurat?

Redaksi
1 Feb 2026 | Februari 01, 2026 WIB Last Updated 2026-01-31T17:34:00Z
Begal Bercelurit Terekam CCTV di Delitua

INDOKOM NEWS | Aksi pembegalan sadis kembali menghantui jalanan. Kali ini terjadi di wilayah hukum Polsek Delitua, tepatnya di Simpang Jalan Purwo, Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, pada Senin (26/1/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Peristiwa mencekam itu bukan sekadar cerita dari mulut ke mulut. Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi merekam dengan jelas detik-detik penyerangan brutal yang dilakukan sekelompok pemuda bersenjata tajam.

Dalam video tersebut, korban yang mengendarai sepeda motor seorang diri tampak diikuti lima pemuda yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor. Tanpa banyak basa-basi, para pelaku yang menenteng celurit langsung memepet korban hingga terjatuh ke aspal.

Tak berhenti di situ, korban yang mencoba menyelamatkan diri dengan berlari justru dikejar. Jeritan minta tolong menggema di jalanan sepi, namun dini hari tampaknya bukan hanya membuat jalan lengang nyali warga pun ikut tertidur.

Pelaku kemudian melayangkan bacokan bertubi-tubi.Meja jualan warga patah ditabrak korban yang panik. Dalam kondisi kritis, korban masih sempat menggedor rumah warga demi menyelamatkan nyawanya.

Baru setelah beberapa warga keluar rumah, para pelaku kabur. Korban akhirnya dievakuasi ke rumah sakit dalam kondisi mengenaskan.

CCTV Ada, Korban Ada, Darah Ada… Laporan Tidak Ada?

Yang kemudian menjadi tanda tanya publik bukan lagi soal kebrutalan pelaku itu sudah terang benderang. Yang mengundang keheranan justru respons aparat penegak hukum.

Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Hermawan, S.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu (31/1/2026), menyatakan bahwa pihaknya telah memonitor kejadian tersebut, namun hingga kini belum ada korban yang membuat laporan resmi ke polisi.

Pernyataan ini sontak memantik pertanyaan publik: Apakah kejahatan sekelas pembegalan bersenjata tajam harus menunggu laporan korban terlebih dahulu untuk diproses?

UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Berlaku Kalau Ada Laporan?

Perlu diingat, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) secara tegas menyebutkan bahwa:

Barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan, atau menguasai senjata tajam, dapat dipidana.

Artinya jelas: membawa senjata tajam tanpa hak adalah delik biasa, bukan delik aduan. Tidak perlu korban melapor. Tidak perlu menunggu formulir diisi. Bahkan, secara hukum, polisi bisa langsung bertindak jika mengetahui atau menemukan perbuatan tersebut.

Dalam kasus ini, pelaku tidak hanya membawa celurit mereka menggunakannya untuk membacok manusia, dan aksinya terekam CCTV.

Namun ironisnya, publik justru mendengar narasi “belum ada laporan”. Seolah-olah hukum pidana kita menganut asas baru: no report, no crime.

Publik Bertanya: Polisi Menunggu Apa?

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa polisi telah mengamankan rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang digunakan. Tapi hingga kini, belum ada keterangan soal penangkapan ataupun penetapan tersangka.

Situasi ini memunculkan kegelisahan warga. Jika begal bercelurit terekam kamera saja belum bisa ditindak karena alasan administrasi, lalu bagaimana dengan kejahatan lain yang tak sempat direkam?

Apakah warga harus lebih dulu viral agar hukum bergerak? Atau korban harus bangkit dari ranjang rumah sakit, masih berdarah-darah, lalu datang sendiri ke kantor polisi sambil berkata, “Pak, saya mau lapor, tadi saya hampir dibunuh”?

Catatan Kritis untuk Polsek Delitua

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat Deli Tua dan sekitarnya. Publik tentu berharap polisi tidak sekadar menjadi penonton rekaman CCTV, melainkan aktor utama dalam penegakan hukum.

Penegakan hukum yang menunggu laporan dalam kasus delik biasa berpotensi mencederai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat. Terlebih, membawa senjata tajam dan melakukan pembacokan bukan pelanggaran ringan itu ancaman nyata bagi nyawa warga.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar klarifikasi. Karena di jalanan Deli Tua, yang beredar bukan hanya sepeda motor dan celurit tetapi juga rasa takut.

Dan hukum, idealnya, tidak ikut bersembunyi di balik alasan “belum ada laporan”.

(Red/Vona.T)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Begal Bercelurit Terekam CCTV, Kanit Reskrim Polsek Delitua: “Belum Ada Laporan”: Ada Apa Dengan Penegakan UU Darurat?

Trending Now

Iklan

close