INDOKOM NEWSTV | Suhandri Umar Tarigan SH Selaku Penasehat Hukum Edi Suranta Gurusinga Alias Godol meminta pihak kepolisian Polsek Pancurbatu segera menangkap Jusniko.
Menurutnya, tersangka penganiayaan yang memukul korbannya NS yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancurbatu,Deliserdang, di tahun 2022 lalu.
Umar menduga kalau pelaku penganiayaan memiliki hubungan “harmonis” dengan Polsek Pancur Batu sehingga kasusnya jalan di tempat,” ucapnya.
Anehnya lagi, Kata Umar, tersangka ini malah dijadikan sebagai saksi termohon "membela" polisi disidang Pradilan Edi Suranta Gurusinga Alias Godol di PN Lubuk Pakam.
Terkait kehadiran Josniko dalam persidangan, Umar berharap kepada Propam Polda Sumut supaya memeriksa Kapolsek, Kanitreskrim dan Panit Reskrim Polsek Pancur Batu.
Ditetapkan Josniko sebagai tersangka di Polsek Pancurbatu dugaan penganiayaan yang memukul korbannya hingga matanya memar membiru dan bengkak.
"Aneh rasanya tersangka penganiayaan, pasal 351 ayat 1 seharusnya ditahan, tapi ini malah bebas berkeliaran, tersangka ini kesannya lebih "sakti" dari polisi, kesal Umar Tarigan.
Adapun laporan korban penganiayaan itu dengan nomor LP/ B/ 377/ XI/ SPKT /2022 /Polsek Pancurbatul Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara tertanggal 19 November 2022 Atas nama pelapor Notrianta Sebayang.
Kapolsek Pancur Batu,Kompol Hendra Gunawan Simatupang ketika dikonfirmasi indokomnews via WhatsApp,Kamis 18 April 2023 terkait hal tersebut tidak memberikan jawaban.**