Iklan

Berkas Godol 'Dipaksakan' Pelaku Serang Supir PT Key Key Terkesan 'Diendapkan'

Redaksi
20 Apr 2024 | April 20, 2024 WIB Last Updated 2024-04-19T19:54:20Z
Supir PT Key Key menjadi korban Penyerangan

INDOKOM NEWS | Penyidik Polrestabes Medan mempercepat perkara kasus ESG melimpahkan P21 ke Kajari Lubuk Pakam. Diseyalir kuat Dugan adanya Persekongkolan Satreskrim Medan Dan Kajari Deliserdang.

Sementara itu, kasus dugaan penyerangan supir truk pakai senjata tajam di tanggal (01/03/2024) baru di limpahkan berkasnya kejaksaan dan masih tahap proses pemeriksaan berkas.

"Berkas Edi Suranta Gurusinga alias Godol atas kepemilikan senpi cepat kali sehingga terkesan dipaksakan oleh penyidik Polrestabes Medan dan Jaksa Lubukpakam, sampai P21 dan P22 ,kata Br Sembiring kepada wartawan.

"Kami meminta kepada bapak Presiden Republik Indonesia, bapak Kajagung dan bapak Kapolri copot oknum-oknum nakal yang menangani kasus tersebut. Karena ada dugaan indikasi mengkriminalisasi Godol," tuturnya.

Wanita ini mengaku bahwa dugaan kriminalisasi muncul dari sejak Godol ditangkap, lalu penyidik Polrestabes Medan membohongi pengacara Godol, melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang sistem ekpres dan menentukannya jadwal sidang dengan cepat.

"Jadi, awalnya Penyidik menjemput Godol dari rumah sakit dengan alasan mau membawa ke Ruang Tahanan Polrestabes Medan. Tapi nyatanya, mereka membawa Godol ke Kejaksaan Lubuk Pakam," tambahnya.

Selanjutnya, pihak Penyidik menyerahkan berkas perkara Godol atas kepemilikan Senpi. Namun, disaat itu juga berkas Godol dinyatakan P21 dan P22.

"Jadi, hari Rabu 3 April 2024 penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menjemput Godol dari rumah sakit. Sore itu juga langsung di bawa ke kejaksaan, sejak pukul 16:00 WIB dinyatakan berkas P21. Tapi pukul 17:00 WIB, berkas malah berubah menjadi P22. Lalu, berkas itu disidangkan di Pengadilan Lubuk Pakam dalam tempo beberapa hari saja setelah berkas dinyatakan P22," Ini namanya ekspres sekali," tuturnya.

Ibu rumah tangga ini berharap agar pihak Kapolri memerintahkan Kapolda Sumut mendalami dugaan kriminalisasi terhadap Godol."Kapolri, Kajagung dan Mahkamah Agung harus turun tangan," terangnya.

Terpisah, Daniel Sinaga SH jaksa di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam ketika dikonsumsi bahwa berkas perkara penyerangan sudah masuk ke kejaksaan. "Berkas penyerangan supir truk sudah masuk tetapi sedang dalam penelitian," terangnya.**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berkas Godol 'Dipaksakan' Pelaku Serang Supir PT Key Key Terkesan 'Diendapkan'

Trending Now

Iklan

close