Iklan

Gara-Gara Pistol Ilegal, Massa Dari Kecamatan Pancurbatu "Serbu" Dempom Medan

Redaksi
16 Apr 2024 | April 16, 2024 WIB Last Updated 2024-04-29T11:29:36Z
Photo : Aksi Demo di Dempom Medan 

INDOKOM NEWS | Kantor Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan "diserbu" Ribuan massa yang mengaku dari Kecamatan Pancurbatu pada hari ,Selasa (16/4/2024).

Kedatangan massa ingin menanyakan terkait mengenai proses hukum terhadap oknum TNI bertugas di Kodam I/BB unit Denmakodam yang diamankan oleh pihak denpom.

Pantauan indokom news di lokasi, terlihat ribuan massa memadati Jalan Letjen Suprapto nomor 4 Kota Medan.Mereka datang menaiki angkot dan mobil pribadi yang diparkirkan di pinggir jalan.

Akibatnya, Arus lalu lintas disekitar lokasi disatu sisi sempat terhenti akibat aksi demo tersebut. Para pendemo berorasi sambil berjoget didepan pintu gerbang kantor Dempom Medan.

Petugas kepolisian yang turun kelokasi demo tersebut terlihat melakukan pengamanan dan berusaha menenangkan massa dari Kecamatan pancur batu ini yang telah terlihat emosi.

Diketahui massa yang melakukan demo di lokasi karena berkaitan dengan kasus penangkapan Edi Suranta Gurusinga alias Godol  atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Dalam orasi Massa tersebut mengatakan jika Edi Suranta Gurusinga Alias Godol bukanlah pemilik senpi melainkan oknum TNI yang telah ditahan oleh pihak Denpom Medan.

"Kami ingin kejelasan dari kasus oknum TNI yang sudah ditahan.Tolong berikan statusnya kepada kami. Setelah menunggu, massa aksi di terima oleh pihak Denpom Medan

Merasa tidak puas dengan pertemuan itu, ribuan massa itupun tetap memilih bertahan dilokasi, sembari bersorak meminta kepastian terhadap status hukum oknum TNI ke pihak Dandenpom.

Setelah puas menyampaikan orasinya massa kemudian membubarkan diri dengan tertip dari Denpom Medan. Sementara Pihak denpom Medan dilokasi enggan memberikan komentar.

Sebelumnya, Senin, 15 April 2024. Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menyerahkan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam, Rabu (3/4/2024) lalu.

Penyerahan Edi Suranta Gurusinga alias Godol tersangka atas kepemilikan senjata api ke JPU itu dibenarkan Kapolrestabes Medan melalui Plh Kasi Humas Polrestabes Medan IPTU Nizar Nasution, Minggu (14/4/2024) malam.

“Berkas perkaranya dinyatakan lengkap P21 sehingga penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka Godol ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang,” katanya.(Tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gara-Gara Pistol Ilegal, Massa Dari Kecamatan Pancurbatu "Serbu" Dempom Medan

Trending Now

Iklan

close