Iklan

Setahun Berkeliaran! Polisi Diduga "Kembut" Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jl Jamin Ginting

Redaksi
19 Apr 2024 | April 19, 2024 WIB Last Updated 2024-04-19T18:01:09Z
Photo : 

INDOKOM NEWS | Slogan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam penegakan supremasi hukum tidak seindah kenyataanya. 

Diduga tidak menjadikan jajaran institusi Polri berbena diri untuk maksimalkan pelayanan dan penegakan hukum.

Seperti halnya di Polsek Pancurbatu terduga  pelaku Penganiayaan, Josniko Tarigan hingga kini tak juga ditangkap.

Dalam hal ini, kuat dugaan pelaku lebih "sakti" dari pada petugas kepolisian,sehingga "kembut" menangkapnya. Gimana ini pak Kapolda?

Kejadian penganiayaan terjadi di Jalan Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kec.Pancurbatu pada hari Sabtu 19 November 2022 lalu.

Korbannya dalam kasus tersebut dipukul pakai batu. Selain trauma, mata korban bengkak dan memar harus dirawat di rumah sakit.

"Kasus ini sejak tahun 2022. Korban dianiaya menggunakan batu. Pada April 2023 kami tahu pelaku ditetapkan jadi tersangka.Tapi sampai hari ini pelaku tidak ditahan,” kata kuasa hukum korban, W Sinuraya, SH, Kamis (28/03/2024).

Menurut Sinuraya, pada Februari 2024 lalu, pihaknya sudah menemui penyidik atau juru periksa. Namun yang didapat hanya kata sabar.

“Penyidik mengatakan akan mengirim tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Kami juga tidak mendapatkan informasi kalau penyidik yang menangani perkara ini sudah berganti,” tuturnya.

Sedangkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, SH, menegaskan, sampai saat ini berkas perkara tersebut masih berada di penyidik Polsek Pancur Batu.

“Pernah kami kirim P-21 kepada penyidik. Selanjutnya kami minta agar penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti. Tapi sampai sekarang belum dipenuhi penyidik. Kami tahu tersangka itu tidak ditahan penyidik,” ungkapnya.

Menurut Yus Iman Harefa, kejaksaan tidak pernah memperlambat penyidik untuk pemberkasan.

“Jika tersangka dan barang buktinya diserahkan penyidik, pasti akan kami P-22 kan dan akan kami teruskan ke pengadilan. Untuk kasus ini memang penyidik yang tidak menyerahkan tersangka dan barang bukti,” tegasnya.

Kapolsek Pancur Batu,Kompol Hendra Gunawan Simatupang ketika dikonfirmasi indokomnews via WhatsApp,Kamis 18 April 2023 terkait hal tersebut tidak memberikan jawaban.

Begitu juga dengan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun tidak memberikan jawaban terkait konfirmasi yang dikirim via Whatsapp.**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Setahun Berkeliaran! Polisi Diduga "Kembut" Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jl Jamin Ginting

Trending Now

Iklan

close