ads display

Polresta Pekanbaru 'Penjarakan' Kurir 7.999,91 Gram Shabu

Redaksi
18 Agu 2021 | Agustus 18, 2021 WIB Last Updated 2021-08-18T15:18:51Z
PEKANBARU INDOKOM NEWSTV Satuan Reserse Narkotika Polresta Pekanbaru berhasil meringkus seorang pria pelaku Narkoba jenis Shabu dengan barang bukti Shabu seberat 7.999,91 Gram
konfrensi Pers pengungkapan kasus Narkotika tersebut dilaksanakan di Halaman  Mapolresta Pekanbaru,Rabu 18/08/2021 dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes, Pol Pria Budi yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Riyan Fajri dan Paur Humas IPDA Syafriwandi.

Dihadapan awak media,Kapolresta menyebutkan,"Pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat pada hari Jumat tanggal 06 Agustus 2021 bahwasanya akan ada transaksi narkotika di Jalan Mekar Sari Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut,Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang berada didalam karung,selanjutnya Tim Opsnal  melakukan pengintaian kemudian tepat pukul 03.00 wib muncullah pelaku yang hendak mengambil barang tersebut. 

"Saat dilakukan penangkapan pelaku KH (28),berusaha melawan,sehingga salah seorang Personil mengalami luka dibagian tangan sebelah kanan sehingga harus mendapatkan perawatan",ujar Kombes Pria Budi.

Saat diinterogasi pelaku mengaku disuruh seseorang untuk mengambil paket yang berada dibawah gerobak warna merah diseberang gedung PMI untuk diantarkan kepada SD (DPO)

Di TKP, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial KH (28) warga Jalan Kubang Jaya Siak Hulu Kabupaten Kampar dengan barang bukti delapan plastik China yang berisikan shabu,karung tempat menyimpan shabu, 1 buah pisau dan satu unit sepeda motor nmax warna biru, 2 unit Hp.

Untuk proses lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Pekanbaru,dan pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU N 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman singkat 6 tahun, makimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 1.000.000.000,-(Satu Milyar rupiah)dan maksimal Rp 10.000.000.000-,(Sepulu Milyar Rupiah)btutup Kombes Pria Budi.

( Azhar )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polresta Pekanbaru 'Penjarakan' Kurir 7.999,91 Gram Shabu

Trending Now

Iklan

close