Iklan

Tiga Orang Maling Rumah Kosong di Sergap Polsek Medan Area

Redaksi
13 Apr 2021 | April 13, 2021 WIB Last Updated 2021-08-22T16:07:51Z
MEDAN AREA INDOKOM NEWSTV Unit Resrim Polsek Medan Area tangkap tiga orang tersangka pelaku pencurian dirumah korbannya di Jalan Menteng 7 ,Komplek Villa Kenanga Blok C No.10 Kelurahan Medan Tenggara sabtu10 April 2021 sekitar pukul 13.00 Wib.
Masing masing pelaku, Leo Vernando Sirait (21) Warga Jalan Menteng VII Gg. Ria Dalam No.27 Kelurahan Menteng Kecamatan, Medan Denai,Herman Pitrus Purba (29) warga Jalan Menteng VII Gg Garuda No.14 ,Kelurahan Menteng Kecamatan, Medan Denai jalan dan Muhammad Ari Pradana(26) Warga Jalan Bukit Lawang Bahorok.

Kapolsek Medan Area ,Kompol Fadir Chaniago SH,MH mengatkan kepada Wartawan ,pada 10 April 2021,korban Fernando Agustinus Sitorus (43) telah membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Area. 
 
Lanjut Kapolsek, Kronologis kejadianya Sabtu 10 April 2021 sekira pukul 13.00 Wib. Pelapor menerima laporan bahwasanya rumahnya dimasuki maling. Kemudian melakukan pengecekan dan didapati barang-barang didalam hilang dicuri maling, akibatnya korban mengalami kerugian Ratusan Juta Rupiah.

Polisi yang sudah menerima laporan pengaduan,Pada hari,Minggu 11 April 2021 selanjutnya melakukan pengembangan dilapangan dan berhasil menangkap para tersangka.

Barang bukti yang diamankan adalah, 1 unit microwave merk Hakasima, 1 unit TV merk Samsung 29 Inci, 1unit kompor listrik, 1 unit Kamera digital,Gelas batu,1 Dus Tupperware, 2 Tas koper dan Blander.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 9 Tahun penjara tutup mantan kapolsek Pancur batu ino.**(Sihol) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tiga Orang Maling Rumah Kosong di Sergap Polsek Medan Area

Trending Now

Iklan

close