MEDAN INDOKOM NEWSTV Kapolresta Medan,Kombes Pol Riko Sunarko menggelar Konfrensi Pers pengungkapan kasu dan Pemusnahan barang bukti Narkoba di lapangan Mapolrestabes Medan dan di hadiri unsur Forkopimda, Rabu (14/4/2021).
Barang Bukti yang di musnahkan Foto : Adrian Sembiring |
Barang bukti Narkoba yang dimusnahkan lewat mesin Incenerator merupakan hasil tangkapan kurun waktu 3 bulan mulai dari Januari hingga 12 April 2021.Sebayak 69,6 Kg Ganja, dan 26,7 Kg sabu-sabu.
Menurut Kapolresta Medan, Kombes Riko Sunarko dalam Pers Rilisnya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Polrestabes Medan dalam kurun waktu 3 bulan lebih.
Sedangkan jumblah kasus 604 orang ,sementara dengan jumlah tersangka 770 orang dan jumlah tahanan sebanyak 1.800 orang dengan mayoritas Narkoba.
Riko juga mengajak seluruh pihak untuk bersinergi memberantas peredaran narkoba di Medan."Bisnis narkoba, merupakan bisnis paling menggiurkan, tidak hanya bagi pelaku narkoba, tapi juga bagi aparat penegak hukum,bebernya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Walikota Medan Bobby Nasution, dan juga Forkopimda dan lainnya.(Adrian Sembiring)