Iklan

Bukti Nyata Judi Masih Ada! Otong Nekat Nyolong Demi Main Ikan-Ikan

Redaksi
16 Feb 2021 | Februari 16, 2021 WIB Last Updated 2021-08-22T16:19:42Z
DELITUA INDOKOM NEWSTV Harapan Abdillah pratama alias Otong (28) untuk mengikuti pertandingan tembak ikan memang benar kesampean. 

Dan guna menggabai harapan itu membuat Otong nekad Menyelonong masuk kedalam Wisma Rimpal tanpa izin dari pemilik Wisma Juliana Br Tarigan (39) warga Kelurahan  Simpang selayang Kecamatan Medan tuntugan.

Setelah berhasil masuk kedalam Wisma, warga jalan Pemasyarakatan Desa Tj. Gusta Kecamatan Sunggal ini
langsung menggasak Uang tunai Rp.2,8 Juta yang ada didalam Wisma.
Dan tanpa disadari Otong,aksinya pun teryata di intip oleh CCTV yang dipasang  didalam Wisma tersebut.Berbekalkan Rekaman Video CCTV dan laporan korbannya Otong ditangkap Polisi sektor Delitua pada hari Minggu (14/2/202) sekira pukul 07.00 WIB.

Kapolsek Delitua AKP. Zulkifli Harahap,SH, melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik,SH,MH, membenarkan atas penangkapan tersangka.

" Iya bener. Dan sebelum tersangka diamankan ke komando sebelumnya tersangka sudah ditangkap saksi bersama korban di Cafe roda ,"Jelas Martua Manik.

Juga diceritakan Kanit Reskrim, kalau berawalnya kejadian Pada hari minggu tanggal14 Februari 2021 sekira pukul 07.00 WIB, dimana saat itu karyawan wisma sedang tertidur di dalam kantor wisma, namun ketika bangun ternyata uang setoran yang di letakkan di dalam tas sudah hilang.

Kemudian karyawan Wisma memberitahukan kejadian itu kepada pemilik Wisma, dan selanjutnya pemilik wisma bersama karyawan langsung mengecek CCTV yang sebelumnya sudah terpasang didalam Wisma itu.

Dari tayangan rekaman cctv, para saksi mengenal pelaku yang masuk ke dalam kantor yakni bernama Abdillah pratama alias Otong. 

Dan selanjutnya saksi langsung mencari keberadaan pelaku, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku tepatnya di salah satu Cafe, dan selanjutnya  saksi menggeledah kantong pelaku dan di temukan uang Rp.70 ribu sisa hasil curian.

Kemudian korban pun menghubungi pihak polsek Deli Tua, dan tak berselang lama piket opsnal Polsek delta pun tiba di TKP, dan langsung  menginterogasi pelaku, dan pelaku pun mengakui perbuatannya itu.

Kepada pertugas pelaku menerangkan kalau uang hasil curiannya itu telah dihabiskan guna bermain judi tembak ikan, dan sisanya hanya Rp. 70 Ribu.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa uang RP.70.000 ribu diboyong ke polsek Delitua untuk diproses sesuai undang -undang yang berlaku. 

Dan pelaku di persangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," Terang Kanit Reskrim.(red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bukti Nyata Judi Masih Ada! Otong Nekat Nyolong Demi Main Ikan-Ikan

Trending Now

Iklan

close