Macron Dukung Kebijakan Indonesia Batasi Media Sosial Anak, Sorotan Global pada Regulasi Digital Baru
Editor : Vona Tarigan
Kebijakan pemerintah Indonesia yang membatasi akses media sosial bagi anak dan remaja kini menarik perhatian internasional, setelah Presiden Prancis, Emmanuel Macron, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut.
Melalui akun resminya di platform X (Twitter), Macron membagikan ulang laporan dari kantor berita Agence France-Presse (AFP) yang membahas aturan baru Indonesia mengenai perlindungan anak di ruang digital.
“Terima kasih telah bergabung dalam gerakan ini,” tulis Macron dalam unggahannya pada 6 Maret, disertai emoji tanda centang, yang oleh sejumlah pengamat dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap upaya global membatasi dampak media sosial bagi anak.
Pernyataan tersebut muncul pada hari yang sama ketika pemerintah Indonesia mengumumkan regulasi baru yang memperketat pengawasan penggunaan platform digital oleh anak di bawah umur.
Indonesia Perketat Aturan Perlindungan Anak di Internet
Regulasi baru tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak.
Aturan ini diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia dan merupakan turunan dari kebijakan pemerintah yang dikenal sebagai Peraturan Pemerintah TUNAS, yang berfokus pada perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan tersebut dilatarbelakangi meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di internet.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan platform digital,” ujar Meutya.
Menurutnya, regulasi ini juga dimaksudkan untuk memberikan dukungan kepada orang tua yang selama ini menghadapi tantangan besar dalam mengawasi aktivitas digital anak.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” katanya.
Implementasi Dimulai Maret 2026
Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan aturan tersebut secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Pada tahap awal, akun pengguna berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan atau dibatasi aksesnya.
Platform yang masuk dalam tahap awal implementasi antara lain:
YouTube
TikTok
Facebook
Instagram
Threads
X (Twitter)
Bigo Live
Roblox
Pemerintah mengatakan implementasi akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh penyelenggara platform digital menyesuaikan sistem mereka dengan kewajiban kepatuhan yang baru.
Langkah tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak berdasarkan batasan usia secara nasional.
Tren Global Membatasi Media Sosial
Kebijakan Indonesia muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran global mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak dan remaja.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai negara mulai mempertimbangkan atau menerapkan regulasi yang lebih ketat terhadap perusahaan teknologi besar.
Di Australia, pemerintah telah menerapkan salah satu aturan paling tegas di dunia dengan melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial, bahkan jika mendapat izin dari orang tua.
Platform yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai denda besar, menjadikan regulasi tersebut sebagai salah satu langkah paling keras terhadap perusahaan teknologi global.
Di Eropa, pemerintah Jerman juga tengah mempertimbangkan kebijakan serupa. Kanselir Jerman, Friedrich Merz, mengatakan bukti-bukti terbaru menunjukkan bahwa media sosial dapat menjadi sarana penyebaran disinformasi dan manipulasi digital yang berbahaya bagi anak.
Beberapa negara Asia, termasuk Malaysia dan India, juga dilaporkan sedang mempelajari model regulasi yang serupa dengan pendekatan Australia.
Tekanan Baru terhadap Raksasa Teknologi
Meningkatnya regulasi di berbagai negara mencerminkan perubahan besar dalam hubungan antara pemerintah dan perusahaan teknologi global.
Selama lebih dari satu dekade, platform media sosial berkembang dengan pengawasan yang relatif longgar di banyak negara. Namun meningkatnya kasus cyberbullying, kecanduan digital, penyebaran berita palsu, serta paparan konten berbahaya mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan lebih tegas.
Bagi sebagian analis kebijakan digital, dukungan dari tokoh global seperti Macron menunjukkan bahwa regulasi yang diterapkan Indonesia dapat menjadi bagian dari gelombang baru kebijakan internasional yang membatasi pengaruh perusahaan teknologi terhadap generasi muda.
Jika tren ini terus berkembang, kebijakan Indonesia kemungkinan akan menjadi salah satu contoh bagaimana negara berkembang mulai memainkan peran penting dalam membentuk standar global baru dalam tata kelola ruang digital.**
Sumber:
Agence France-Presse (AFP),
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia,Pernyataan resmi pemerintah Indonesia,Unggahan akun resmi Emmanuel Macron di X (Twitter).


