INDOKOM NEWS | Petualangan kriminal dua pria residivis akhirnya tamat di ujung peluru aparat. SD alias Gebes (40) dan M alias Adi (39), dua spesialis pembobol rumah kosong yang kerap meneror kawasan Sunggal, Medan, kini tak bisa lagi berkutik. Aksi nekat mereka harus dibayar mahal dengan lubang timah panas di kaki, dan pintu penjara yang kembali menanti.
Penangkapan dramatis itu terjadi Senin, sore (2/6/2025) di Jalan Flamboyan. Setelah serangkaian pengintaian, tim Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menemukan keberadaan keduanya. Namun bukannya menyerah, Gebes dan Adi malah kabur! Polisi pun tak tinggal diam. Kejar-kejaran terjadi, dan akhirnya... DOR! Tembakan peringatan tak diindahkan. Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Keduanya tumbang.
“Mereka ini pemain lama, residivis. Sudah berulang kali keluar-masuk penjara,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, didampingi Kanitreskrim AKP Budiman Simanjuntak, saat konferensi pers di Mapolsek Sunggal.
Jejak Kejahatan: dari Setia Budi hingga Darussalam
Pencurian demi pencurian terjadi di kawasan padat dan elit: Jalan Setia Budi, Jalan Pembangunan, Jalan Sunggal, hingga Jalan Darussalam. Rumah dan ruko kosong jadi sasaran utama. Modus mereka nyaris profesional—membongkar lalu kabur dengan barang berharga, dari elektronik, perhiasan, hingga uang tunai.
Tak hanya itu, mereka punya trik licik: gonta-ganti warna sepeda motor untuk mengelabui polisi dan CCTV. Tapi sehebat-hebatnya mereka merancang aksi, tak ada yang bisa menyelamatkan mereka dari pantauan aparat yang sudah mengendus pola mereka.
Ironi: Sepatu Sebagai “Hasil” Utama
Tapi yang membuat publik menggelengkan kepala: untuk apa semua itu? Hasil kejahatan ternyata digunakan untuk membeli… sepatu olahraga! Ya, dua pasang sepatu merek Adidas dan Nike jadi barang bukti. Dari puluhan juta kerugian korban, yang dibeli justru sepatu. Bukti betapa minim perencanaan dan pendek visi para pelaku.
Padahal, Gebes dan Adi baru saja bebas dari hukuman sebelumnya. Bukannya berubah, mereka justru kembali pada jejak lama.
Barang Bukti Berhamburan
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pencurian dengan pemberatan:Satu unit sepeda motor,Ponsel dan dompet korban,Helm, jaket, topi,Sepatu hasil curian,Jam tangan, tas, dan alat pembongkar berupa tang,Identitas milik korban.
Ancaman Pasal Berat
Kini, keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. Dengan status residivis dan bukti yang kuat, mereka terancam hukuman maksimal. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus lain.
Pesan Moral:
Kejahatan tidak pernah membawa untung. Gebes dan Adi mungkin merasa licin, tapi hukum selalu punya cara untuk mengejar. Demi sepasang sepatu, dua pria ini harus kembali menjalani hari-hari panjang dalam jeruji. Masyarakat pun kembali bisa tidur lebih tenang.**
(Red/V)