INDOKOM NEWS | Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), inisial ESG alias “Godol” akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan TNI Angkatan Darat. Penangkapan berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di kawasan Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Godol sebelumnya divonis satu tahun penjara atas kasus kepemilikan senjata api tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap melalui kasasi Mahkamah Agung, dengan nomor perkara 342 K/PID/2025, yang diketok pada 25 September 2024.
Pihak Kejaksaan menetapkan status DPO pada 14 Mei 2025 setelah yang bersangkutan tidak memenuhi tiga kali pemanggilan resmi. Menyikapi situasi ini, tim gabungan segera menyusun langkah eksekusi yang terukur dan terkoordinasi. Rapat persiapan telah lebih dahulu digelar melibatkan unsur Brimob, TNI, serta aparat lainnya.
Penangkapan berlangsung dengan cepat, meski dikabarkan sempat terjadi upaya perlawanan. Namun demikian, situasi dapat dikendalikan secara profesional dan tidak menimbulkan kericuhan. ESG kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan bahwa saat proses penangkapan berlangsung, Edy menunjukkan sikap tidak kooperatif. “Ada upaya perlawanan, namun tidak sampai menimbulkan gangguan keamanan serius,” ungkapnya, seperti dikutip dari detikNews.
Harli juga menyampaikan bahwa kasus kepemilikan senjata api yang menjerat Edy merupakan perkara yang sebelumnya ditangani oleh Jaksa Jhon Wesli Sinaga, yang beberapa waktu lalu menjadi korban penganiayaan oleh pihak yang belum diketahui identitasnya. Meski demikian, Harli menekankan bahwa kaitan antara Edy dan insiden tersebut masih dalam tahap penelusuran awal. “Kami belum bisa menyimpulkan adanya keterlibatan. Hal ini masih akan didalami lebih lanjut,” ujarnya.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk menegakkan hukum secara konsisten, sekaligus menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap proses peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pihak berwenang menyatakan bahwa seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan pendekatan profesional.
Saat ini, ESG telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta, Medan, untuk menjalani masa hukumnnya.**
(Red)