INDOKOM NEWS | Berkas dugaan perkara Penganiyaan Akhirnya dinyatakan P21 di Cabang Kejaksaan Negeri (Capjari) Deli Serdang di Pancur Batu.
Ditetapkan Josniko sebagai tersangka di Polsek Pancurbatu akibat penganiayaan di Jl Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, di tahun 2022 lalu. akibatnya "jeruji besi pun Menanti" tersangka.
Adapun laporan korban dengan nomor LP/ B/ 377/ XI/ SPKT /2022 /Polsek Pancurbatul Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara tertanggal 19 November 2022 Atas nama pelapor Notrianta Sebayang.
Saat ini, JPU menunggu dari penyidik Polsek Pancur Batu untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti. “Sudah kita P21kan,kata, Kacabjari Pancur Batu, Yus Imam kepada wartawan, Kamis (2/5).
Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Sahat Pangaribuan ketika dikonfirmasi wartawan, via telp terkait mengenai berkas tersangka Jusniko mengaku akan pelimpahan tahab Dua.
"Berkas perkara Jusniko sudah P21. Hari ini Penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II.“Ya, P21. Akan segera kita limpahkan tahap II,” pungkasnya.**