PATUMBAK [] INTV Petugas Kepolisian Polsek Patumbak berhasil menyergap tiga orang tersangka pengedar Daun Ganja kering, setelah petugas menyamar sebagai pembeli di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang,Sumatera Utara, Jumat 09 April 2021.
Selain 3 orang tersangka, Polisi juga mengamankan sejumblah barang bukti berupa, 1 karung plastik besar warna putih berisikan 40 bal daun Ganja kering. 16 bungkus kertas nasi warna coklat berisi Daun Ganja kering, 6 unit Hp, 1 unit Sepeda Motor.
Menurut Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, di dampingi Kapolsek Patumbak Kompol, Arvin Fachreza dan Kanit Reskrim Iptu Sondi, Dalam Pres Release mengatakan,Sabtu (17/4/2021) di Mako Polsek Patumbak.
Ketiga orang tersangka masing masing IR (39) warga Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, SL (29) Warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal Dan MF (28) warga Jalan Kacang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.
Pengungkapan ini berawal dari laporan dari masyarakat ,"Ada laporan dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis ganja di Jln Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian petugas yang mendapat informasi kangsung meluncur ke lokasi yang dimaksut dengan menyamar menjadi pembeli."Polisi undercover itu lalu bertemu dengan salah satu pelaku kemudiam meringkusnya,"kata AKBP Irsan Sinuhaji.
Lanjut Irsan,dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka IR, mengakui kalau barang haram didapat dari SL dan MF. Selanjutnya petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap kedua orang tersangka dan berhasil menangkapnya.
Pengakuan dari ke-dua tersangka SL dan MF, kalau barang haram ganja itu di peroleh dari rekan nya sesama pemain Futsal yang berinisial RN yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) subs 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, atau Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,tegas Irsan Sinuhaji .(Adrian Sembiring)