Indokomnewstv | Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntutan hukuman penjara seumur hidup digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (17/01/2023).
Dalam sidang dakwaan, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mengawali pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengutip Dua ayat Alkitab yaitu Lukas 12:2 dan Matius 5:21.
Ayat Alkitab pertama yang dikutip oleh jaksa penuntut Umum berasal dari kitab Lukas. Ayat Alkitab yang kedua yang dikutip jaksa berasal dari Matius.
"Izinkan kami mengutip Lukas 12 ayat 2.
"Tidak ada sesuatu pun yang tertutup yang tidak akan dibuka dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi yang tidak akan diketahui" ucap jaksa.
"Matius 5 ayat 21. 'Kamu telah mendengar yang difirmankan nenek moyang kita,jangan membunuh. Yang membunuh harus dihukum" ujar jaksa membacakan kutipan ayat Alkitab tersebut.
Seperti diketahui,Ferdy Sambo menjalani sidang atas kasus pembunuhan Brigadir J Semula JPU menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung jalannya persidangan.
"Faktanya di depan sidang ini ada perbedaan persepsi dan argumentasi antara penuntut umum dan tim penasihat hukum. Ini dinamika persidangan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sebagai wujud tugas dan tanggung jawab masing masing dalam menggali dan menemukan mutiara kebenaran dan keadilan yang dirindukan seluruh rakyat Indonesia yang harus ditegakkan melalui persidangan ini, imbuhnya.**