Iklan

Tertunduk Lesu, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Redaksi
18 Jan 2023 | Januari 18, 2023 WIB Last Updated 2023-01-18T07:29:20Z
Foto Screenshot Video Kompastv

Indokomnewstv | Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara.

Jaksa dalam tuntutannya mengatakan, Putri turut serta, terlibat bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri Candrawathi dakwa  melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Pertimbangan yang memberatkan bagi terdakwa adalah perbuatannya turut serta mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J 
dan meninggalkan duka bagi keluarga korban.

Dikatakan Jaksa, hal-hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan selama di persidangan.**

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tertunduk Lesu, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Trending Now

Iklan

close