Iklan

Tim Siluman Tembak Dua Maling Mobil

Redaksi
7 Feb 2022 | Februari 07, 2022 WIB Last Updated 2022-02-07T14:36:57Z
MEDAN INDOKOMNEWSTV Dua orang terduga spesialis Pencuri Mobil terpaksa ditembak 'Tim Siluman' Polrestabes Medan karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.

Mereka pelaku berinisial, RA (27) warga Marelan dan MP alias M (34) warga Binjai Utara. Sedangkan korbannya Berinisial, MA (31) warga Sabulussalam. 

Awal mula kejadian tersebut, disaat korban ngekos di Jl Gatot Subroto,Kelurahan Sei Sikambing C,melaporkan bahwa mobil BK 1517 OI sudah tidak berada lagi di garasi kosnya. 

Selanjutnya Korban yang merasa kehilangan langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan.Tidak hanya satu laporan, ada juga laporan korban lainnya,namun berbeda lokasi.

Berbekalkan laporan dari korban 'Tim Siluman' dari Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan dengan mengambil rekaman CCTV dari dua lokasi disekitar TKP. 

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada di Jalan serba Jadi depan SPBU KM 16 Jalan Binjai.Pelaku MP pun ditangkap.

Dari hasil interogasi, MP, mengaku telah mencuri mobil milik korban.Dan dilakukan pengembangan untuk menangkap KA Als alias K.

KA pun ditangkap di kos-kosan disekitar Jalan Yos Sudarso, Medan. "KA akui hasil curiannya dijual oleh seorang Pria berinisial D , DPO.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua orang pelaku pencurian ini petugas meyita Barang bukti mobil milik korban,rekaman CCTV dan sebuah Ponsel Android. 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Senin (07/02/2022) mengatakan kedua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya karena berusaha melarikan diri. 

Modus operasi kedua pelaku ini dengan cara merusak pintu pagar.Kemudian masuk ke dalam garasi Mobil.Setelah itu, merusak pintu mobil dengan menggunakan besi tipis. 

"Pintu mobil dirusak menggunakan besi tipis untuk membuka pintu mobil.Setelah itu, pelaku menyalakan mobil dengan menggunakan kunci letter T".

Dari hasil pemeriksaan polisi mengaku sudah beraksi di 10 TKP dengan sasaran mobil. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman diatas 7 Tahun penjara, tegas Kompol Firdaus.** 

(Leodepari)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Siluman Tembak Dua Maling Mobil

Trending Now

Iklan

close