Iklan

Kantongi Sabu, Seorang Pemuda Diciduk Polres Tapteng

Redaksi
6 Feb 2022 | Februari 06, 2022 WIB Last Updated 2022-02-06T15:28:50Z
TAPTENG INDOKOMNEWSTV Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria pelaku narkoba berinisial AI (39) di Jalan Sibolga Padang Sidempuan, Desa Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik pada Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 01.00 Wib.

Kapolsek Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning menjelaskan, sebelumnya ia mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria dan ciri-cirinya yang akan menjual sabu.  

Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH, MH untuk melakukan penyidikan dan membuntuti pelaku.Saat ditangkap pelaku membuang barang bukti sabu yang dibungkus tisu putih.

"Petugas melakukan penggeledahan badan terhadap AI dan memeriksa di sekitar lokasi kemudian ditemukan 2 paket kecil sabu (1,20 gram) yang dibungkus plastik bening, dibungkus tisu putih yang sebelumnya dibuang ke tanah,”kata Horas.

Barang bukti lainnya adalah 1 HP Oppo warna merah dari saku kanan celana dan 1 unit Septor Honda Scoopy dengan nomor BB 3435 MX warna abu-abu yang dikendarai tersangka,” lanjutnya.

Usai diinterogasi, AI mengaku barang terlarang itu didapat dari seorang pria berinisial RP alias RL.  Kemudian personel tersebut membawa AI ke Kapolres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut.**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kantongi Sabu, Seorang Pemuda Diciduk Polres Tapteng

Trending Now

Iklan

close