Iklan

Peras Korban Modus Berkencan,3 Wanita di Medan Ditangkap Polisi

Redaksi
15 Feb 2022 | Februari 15, 2022 WIB Last Updated 2022-02-15T14:48:00Z
MEDAN | INDOKOMNEWSTV Tiga terduga pelaku pemerasan dengan modus menawarkan jasa prostitusi (kencan) melalui aplikasi MiChat diringkus Reskrim Polsek Medan Baru.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti bukti 1 unit Hendphone milik korban dan uang Rp. 300.000.Setelah itu pelaku diboyong ke Polsek Medan Baru.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik SH.MH Awalnya, korban berhubungan dengan seorang wanita berinsial SI dengan aplikasi MiChat.

Setelah ada kesepakatan antara  mereka untuk berkencan dengan biaya Rp 250.000 dan bertemu di kosan Jln Sei Halian,Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Namun, pada saat mereka bertemu pelaku meminta uang servis sebesar Rp 2,5 juta, namun korban langsung menolaknya,” kata Martua Manik, Selasa (15/2/2022).

Karena korban menolak bayar Rp.2,5 Juta, tiba tiba pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan tangan kanannya. 

Setelah itu datang dua orang teman pelaku berinisial H dan L masuk ke dalam kamar kosan dan langsung memukuli korban hingga berberkali kali.

Akibat pukulan itu, korban mengalami luka pada bagian, pipi,kepala dan bagian mata. Setelah itu pelaku SI mengambil dompet dan uang korban sebanyak Rp 350.000.

Dari kejadian tersebut korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepolsek Medan baru.Setelah proses penyelidikan para pelaku L (27) dan IS (22) ditangkap.

Penangkapan untuk kejadian yang kedua yang terjadi di salah satu penginapan di Jln Ayahanda, Medan Petisah, Minggu (12/2/2022) sekira pukul 22.30 Wib

Kasus yang kedua ini pelaku berinisial,B (21) warga Sei Mencirim ditangkap karena merampas HP dan mengambil uang korban sebesar Rp 300.000 didalam dompet.

“Dalam kasus laporan yang kedua ini,korban tidak jadi berkencan dengan pelaku dikarenakan foto yang dipasang di aplikasi tidak sesuai dengan yang aslinya".

Korban yang sudah masuk didalam kamar, kemudian pelaku B langsung mengunci pintu dan mengancam akan berteriak apabila korban tidak mau membayar.

Setelah itu, pelaku B mengambil HP milik korban dan uang tunai sebanyak Rp 300.000, dan kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh korbannya.

Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun,” pungkas Martua Manik SH.MH.**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Peras Korban Modus Berkencan,3 Wanita di Medan Ditangkap Polisi

Trending Now

Iklan

close