Iklan

Minum Tuak Bareng, Saat Mabuk Teman Sendiri Dihantam

Redaksi
31 Jan 2022 | Januari 31, 2022 WIB Last Updated 2022-02-04T15:32:05Z
MEDAN INDOKOMNEWSTV Terduga Pelaku penganiayan berhasil diringkus Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama dengan Polsek Medan
Area, Minggu (27/12/2022).

Dia adalah NPS Als Nanda (20) ditangkap di Jl Sisingamangaraja Medan, tepatnya di bawah jembatan Fly Over Amplas Medan, Sumatera Utara.

"Benar pelaku penganiayaan sudah ditangkap kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, Minggu (30/01/2022).

Firdaus mengungkapkan,pelaku menganiaya korbannya berinisial ,DB (27) di Jl Menteng II, Gg Pelita, Pasar Merah Timur, Minggu (27/12/2020).

Korban bersama pelaku dan teman lainnya awalnya minum tuak di rumah korban.Tanpa diketahui akibatnya pelaku marah marah pada korban DB dengan kata kata kotor.

Setelah itu, pelaku juga memukul wajah korban.Usai kejadian itu, kemudian pelaku pergi meninggalkan korban.

Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melaporkannya ke Mapolsek Medan Area Polrestabes Medan.

Berdasarkan laporan korban kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk korban sendiri dan pelaku pun ditangkap.

Kini, pelaku sudah ditahan dan pelaku melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, pungkasnya.**(Int)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Minum Tuak Bareng, Saat Mabuk Teman Sendiri Dihantam

Trending Now

Iklan

close