Iklan

Kepergok Nyabu Didalam Rumahnya, Pria Tanjung Balai di Tangkap

Redaksi
13 Des 2021 | Desember 13, 2021 WIB Last Updated 2023-01-12T19:10:10Z
ASAHAN | INDOKOMNEWSTV Polsek Kota Kisaran-Polres Asahan berhasil meringkus satu orang pria dalam kasus Narkoba.

Pelaku berinisial lFIM (22) ditangkap di Jalan FL. Tobing Lingkungan V Kelurahan Lestari Kisaran Timur, Kabupaten Asahan Sumatera Utara,Rabu 08 Desember 2021 Sekitar pukul 16.00 Wib.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, melalui Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting mengatakan,  pelaku ditangkap dirumahnya.

Pria yang merupakan warga Jalan Damai Linglungan I, Tanjung Balai, Kota Tanjung Balai ditangkap pada hari Rabu 08 Desember 2021 sekira pukul 16.00 Wib.

"Tersangka diamankan oleh petugas Bhabinkamtibmas, Babinsa, bersama dengan Kepling, Lurah saat melaksanakan vaksin Door to Door ke rumah rumah warga.

Begitu rumah pelaku diketok petugas,pelaku yang sedang asik mengkonsumsi sabu sabu didalam rumahnya langsung gugup dan lari menuju pintu belakang.

Melihat pelaku lari, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepling langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dan ternyata iya membuang Bong.

"Disitu petugas menyuruh pelaku untuk mengambil bong yang telah di buangnya. Dan selanjutnya pelaku diamanakan ke Polsek Kota Kisaran,sebut AKP Nasri Ginting

Tidak sampai disitu,setelah di lakukan interogasi oleh petugas terhadap pelaku, di katakan Kasat Narkoba,pelaku mengaku masih ada barang bukti yang lainnya di rumah. 

"Dari pengakuan pelaku, Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra Sianipar, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Marzuki, SH bersama tim melakukan penggeledahan rumah pelaku.

Hasilnya, mendapatkan barang bukti berupa 1 buah bong plastik merk Wasty, 1 buah Mancis tanpa kepala,1 Plastik berisikan Narkotika shabu netto 0,30 gram, 3 buah kaca pirex berisikan lekatan,ungkapnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan petugas penyidik, Kasat Narkoba menyebutkan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama."Pelaku sebelumnya sudah pernah ditangkap dalam kasus Narkoba".

Atas perbuatannya Terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, tegas AKP Nasri Ginting.**(Leodepari)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kepergok Nyabu Didalam Rumahnya, Pria Tanjung Balai di Tangkap

Trending Now

Iklan

close