Iklan

Sidikat Pengedar Ganja Dingkus Polisi di Rantau Prapat

Redaksi
13 Des 2021 | Desember 13, 2021 WIB Last Updated 2021-12-13T14:36:37Z
LABUHAN BATU,INDOKOMNEWSTV Sindikat Pengedar Daun Ganja kering berhasil di "bongkar" Polres Labuhanbatu dengan  meringkus,Tiga orang, dengan barang bukti  6.214,34 Gram Ganja.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati SIK mengatakan, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan Narkotika golongan 1 tanaman jenis ganja dan menangkap tiga orang tersangka.

Pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan pelaku KH (Khairuddin Hasibuan) (55) warga Jalan Padang Pasir, Kelurahan Ujung Bandar Rantau Prapat dengan barang bukti 11 Paket plastik klip berisi sabu berat 1,3 Gram Netto.

Selanjutnya dilakukam pengembanagan dan berhasil menangkap, Himpun Meliala (40) sedang menimbang Ganja di rumahnya yang berda di Lingkungan Bandar Reja,Kelurahan Ujung Bandar Rantau Prapat.

Petugas kemudian menyita barang bukti Ganja kering sebagai berikut, satu plastik klip berisi, Sabu berat 6,56 Gram Netto dan Ganja Total berat 3.863 Gram Netto.

Setelah itu, dilakukan penyelidikan selama sepekan dan membuahkan hasil, pada pada Tanggal 10 Desember 2021 sekira pukul 21 Wib, dilakukan penggrebekan di Jalan Durian Lingkungan Imam Bonjol Rantau Prapat.

Dari hasil penggerebekan tersebut,petugas berhasil menangkap tersangka SN (Sahrul Roni Nasution) (40) di rumahnya.saat itu dimana tersangka Roni pada saat. "Begitu tiba dirumahnya, saat hendak  menutup pagar dia pun diringkus, ujarnya.

Dengan ditangkapnnya, Roni Nasution Selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan Kepling setempat dan berhasil menyita satu plastik transparan disimpan dalam tas merah temukan di kap mberisi Ganja berat 3200 Gram,satu buah timbangan warna merah.

Dari keterangan tersangka,Roni bahwasanya pasokan ganja tersebut dikirim seseorang warga Aceh (Penyelidikan) yang diterima tersangka pada tanggal 4 Nopember 2021 sebanyak 50 Kg.

Dengan harga total, Rp 85.000.000 dengan harga per kilogramnya Rp 1.700.000,dimana daum ganja kering tersebut sudah beredar sebanyak 44 Kg lebih.Tersangka menjual Rp 2.000.000/Kg dan sudah terlibat selam 3 bulan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalah gunaan narkoba jenis apapun.

"Jangan coba-coba menggunakan Narkoba karena akan berdampak dalam kehidupan, penggunaan ganja atau Marijuana atau Cannabis Sativa dapat merusak kesehatan otak yaitu mengganggu Kemampuan berpikir."

Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 1 Undang-Undang dan Pasal 114 Sub 112 Ayat 2 Dan Pasal 111 Ayat 2. 

Sedangkan tersangka, Roni melanggar Pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,tegasnya.**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidikat Pengedar Ganja Dingkus Polisi di Rantau Prapat

Trending Now

Iklan

close