Iklan

Cabuli Pacar, Seorang Pria di Medan Ditangkap Polisi

Redaksi
11 Nov 2021 | November 11, 2021 WIB Last Updated 2021-11-11T00:02:56Z
MEDAN INDOKOMNEWSTV.COM Seorang Pria berinisial TH (25) di Medan, Sumatera Utara ditangkap Polsek Delitua akibat mencabuli kekasihnya sendiri, Sebut saja namanya Bunga (Bukan Nama Sebenarnya) (17).

Ilustrasi pelecehan. (Foto: Istimewa)

Menurut Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, Awalnya pencabulan terjadi pada hari sabtu tanggal 11 September 2021 sekira pukul 19.00 Wib, TH Chatting korban yang merupakan pacarnya melalui Whatsapp dan mengajaknya jalan jalan.

"Namanya sudah janjian,sekira pukul 19.30 Wib ,TH datang menjemput korban ke rumah nya di Jl Karya Jaya Gedung Johor dengan mengendarai sepeda Motor, ujar Zulkifli.

Lanjut Kapolsek, Setelah bertemu dirumah korban,kemudian TH membawa korban berjalan jalan seputara Jalan B.Z Hamid Medan johor.

"Setelah jalan jalan TH membawa korban ke sebuh Lecehan.Sesampainya di Lecehan kemudian TH dan korban duduk bersama lalu mereka memesan makanan.

Setelah selesai menyantap makanan yang merka pesan.Kemudian TH mengeluarkan jurus rayu bujuk untuk melakukan perbuatan cabul, Ucap Kapolsek lagi.

Korban yang semula menolak permintaan dari TH, kemudian iklas setelah medengar rayuan bujuk dari TH, apalagi TH berjanji akan bertanggung jawab.

Kemudian pelaku membuka celana korban dan membuka setengah baju korban sehingga perbuatan cabul tersebut pun di lakukan oleh TH terhadap korban.

Lanjut Kapolsek,Kasus asusila tersebut diketahui oleh orang tua korban pada 25 Oktober 2021.Awalnya, korban mengaku pada ibunya sering mengalami perut mual mual, kepala pusing-pusing dan telat datang bulan.

Mendengar keluhan dari putrinya itu,mebuat ibu korban cemas dan curiga.Setelah itu, ibu korban membeli test pack, alat tes kehamilan, begitu ditest hasilnya negatif.

Korban yang sudah merasa takut,apalagi ditanyai ibunya, kemudian menceritakannya bahwasannya dirinya telah dicabuli sebanyak 3 kali oleh pacarnya TH.

Pertama pencabulan itu dilkukan TH pada tanggal, 11 September 2021 sekitar pukul  20.00 Wib di salah satu warung lesehan di kelurahan Medan Johor. 

Sedangkan yang kedua korban mengaku lupa tempatnya dimana dan Ketiga pada Sabtu 25 September 2021 disalah satu hotel di wilkum Delitua.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke Polsek Delitua.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH MH kepada wartawan pelaku pencabulan sudah ditangkap dikenakan dengan pasal UU Perlindungan Anak, tegas Zulkifli.(Red/a)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cabuli Pacar, Seorang Pria di Medan Ditangkap Polisi

Trending Now

Iklan

close