ads display

Penyelundupan 87 Kg Sabu-sabu Berhasil di Gagalkan Polda Riau

Redaksi
12 Okt 2021 | Oktober 12, 2021 WIB Last Updated 2021-10-12T00:36:00Z
RIAU, INDOKOM NEWSTV Tujuh orang tersangka jaringan Narkoba Internasional berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dengan barang bukti sabu-sabu seberat 87 Kg.

Ketujuh orang pelaku yang berhasil ditangkap antara lain berinisial,MS (22), AS (20), DA (54) AG (52), AS (20), MA (19) dan YF (30). Dua kapal yang diduga membawa sabu turut diamankan.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya dalam Pers rilisnya di Mapolda Riau,Senin (11/10/2021) mengatakan Para pelaku ini berhasil diringkus saat memasuki Kota Dumai sebagai pintu masuk dari perairan. 

"Barang Narkoba tersebut masuk dari luar negeri melalui perairan yang berlabuh di Kota Dumai diangkut dengan perahu fiber untuk diturunkan langsung kepenyimpanan.

Awalnya petugas berhasil menangkap lima orang tersangka. Lalu ada dua kurir laut, jelas Kapolda Riau.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian mengatakan, petugas sudah menunggu di sebuah gubuk kayu di Tanjung Nelayan, Dumai Timur. 

Setelah menunggu lama, para pelaku akhirnya tiba di lokasi dan langsung meringkus tiga orang yang berada di sekitar gubuk kayu tersebut.

Sedangkan Dua orang lain diringkus tidak jauh dari TKP. Setelah ditangkap Tim personel Resnarkoba Polda Riau langsung melakukan penggeledahan terhadap para tersangka. 

Kemudian, memeriksa TKP di sekitar pondok kayu dan menemukan sebuah kotak biru berisi lima tas hitam.

Setelah itu, tim kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua orang tersangka lainnya yang berprofesi sebagai pengangkut laut atau becak.

Kedua orang transporter tersebut berperan membawa sabu sabu,dari perbatasan Malaysia ke Kota Dumai.

Rencananya sabu sabu akan dibawa ke palembang,Jambi dan Lampung,ujar Victor Siagian.

Para teesangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun penjara, kata Victor Siagian.(Red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penyelundupan 87 Kg Sabu-sabu Berhasil di Gagalkan Polda Riau

Trending Now

Iklan