Iklan

Kedua Kaki Pembunuh Guru SD di Medan Ditembak Polisi

Redaksi
12 Okt 2021 | Oktober 12, 2021 WIB Last Updated 2021-10-12T22:42:35Z
DELITUA (indokomnewstv) Polsek Delitua melakukan Perss Rilis terhadap kasus pembunuhan terhadap seorang guru SD, Berinisial M-I (33) yang terjadi di Medan Sumatera Utara pada bulan yang lalu.

Beginilah kondisi tersangka saat digiring Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua dari ruang tahanan.Dengan raut wajah penuh penyesalan mengenakan baju tahanan tersangka ini digiring petugas. 

Bahkan kedua kaki tersangka juga ditembak petugas kepolisian Polsek Delitua akibat melawan saat akan ditangkap dari tempat pesembunyiannya, Sabtu 09 Oktober 2021 dinihari Sekira Pukul 02:30 Wib,di Jl Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati,Medan Maimun.

Dihadapan polisi tersangka,Khamarul Fattah  (32) yang merupakan warga Jl Ekawarni, Kelurahan Gedung Johor, Medan mengaku menyesal telah melakukan tindakan pembunuhan terhadap koran"Menyesal saya pak, kata tersangka kepada polisi.

Menurut Wakapolsek, Iptu Dwikora Tarigan didampingi Panitnya, Ipda Sawal Sitepu SH dalam rilisnya di mako polsek Delitua mengatakan bahwa pelaku telah diburu selama sebulan lamanya hingga akhirnya ditangkap.

"Dirinya ditangkap pada hari Sabtu 09 Oktober 2021 sekira Pukul 02 WIB di Jln Brigjen Katamso,Medan Maimun.Dari penangkapan ini petugas  juga menyita barang bukti, 1 potong celana pendek hitam , 1 unit ponsel Oppo Android warna biru milik korban yang dicuri pelaku,katanya.

Lanjut Dwikora Tarigan ,Sebelum kasus pembunuhan tersebut terungkap pada hari, Jumat 03 September 2021 lalu.Dimana pada saat itu teman satu kerja hendak menemui korban dirumah kosnya.Apalagi kalau korban sudah tiga hari tidak masuk kerja.

Begitu sampai dirumah kos korban, kemudian temannya itu memanggil manggil korban, namun tidak ada sahutan dari dalam kamar kos kontrakan. Sehingg teman korban itu memanggil pemilik kontrakan.

Setelah itu, keduanya pun memanggil mangil korbam namun tidak ada jawaban dari dalam kos tersebut.Setelah itu muncullah kecurigaan mereka apalagi mencium aroma yang tidak sedap seperti bau busuk dari dalam kos korban.

Usai dipanggil tidak ada sahutan maka, sekitar pukul 14 :00 WIB,teman korban dan pemilik kos menghubungi pihak Polsek Delitua.Mendapat informasi tersebut, petugas angsung turun ke lokasi.

Setibanya petugas di rumah kos tersebut, petugas mendobrak pintu dan mendapati korban dalam keadaan telungkup di kasur dan sudah tidak bernyawa lagi.

Setelah itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan langsung membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara  untuk diotopsi,Kata Tarigan.

Sedangkan pengakuan Tersangka kepada Polisi, berawal pada hari, Selasa 31 Agustus 2021 lalu Tersangka bersama dengan korban sedang merapikan tempat kos milik Korban.

Setelah selesai bersih bersih dan merapikan kos kontrakan tersebut,kemudian mereke ketempat kos teman korban yang tidak jauh dari TKP.

Setelah itu, korban dan tersangka Kemudian balik kekosan, kemudian tidur di kosan korban dengan posisi telungkup.

Sekira Pukul 04 : 00 WIB,tersangka terbagun dan terkejut akiban dirinya sudah ditindih oleh Korban hendak meyodominya.

Karena tersangka tidak terima diperlakukan seperti itu,kemudian tersangka mengambil sebuah martil yang terletak di Lantai rumah kos dan langsung memukul kepala korban.

Begitu terkena pukulan martil tersebut, kemudian korban langsung terjatuh ke tempat tidur dan langsumg menjerit karena merasa kesakitan.

Karena korban menjerit ,tersangka kembali mengarahkan pukulan martil kekepala korban dengan keras. Sehingga martil menancap di kepala korban.

Setelah itu, tersangka mencabut martil dari kepala korban, dan mengambil handphone dan Motor milik korban, lalu tersangka pergi meninggalkannya.

Sedangkan martil yang digunakan oleh tersangka memukul korban diambil dan kemudian membalutnya menggunakan baju korban dan membuangnya.

Setelah proses penyelidikan dilapangan, sebulan kemudian tersangka ini ditangkap.Saat diringkus tersangka ini mencoba melawan sehingga terpaksa diberi tindakan tegas dan tetukur.

Akibat perbuatannya, tersangka ini kenakan dengan pasal 338 KUHPidana dengan acaman hukuman maksimal  20 tahun penjara,Terang wakapolsek Delitua,Iptu Dwikora Tarigan menutup rilisnya.(Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kedua Kaki Pembunuh Guru SD di Medan Ditembak Polisi

Trending Now

Iklan

close