Iklan

Siswi SD di Nias Ditemukan Membusuk, Pelaku Menyerahkan Diri

Redaksi
15 Sep 2021 | September 15, 2021 WIB Last Updated 2021-09-16T02:45:18Z
NIAS (indokomnewstv) Gadis bernama Fitri Amanda Waruwu Als Fitri (13) siswi kelas VI SD yang tinggal di Dusun V,Desa Sitolubanua, Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias yang ditemukan pada, Senin (13/9/2021) sudah menjadi mayat dan membusuk di kebun Robertus Halawa di Dusun V, Desa Sitolubanua, Kecamatan Bawolato,Nias.
Sedangkan pelaku sudah menyerahkan diri ke Penyidik ​​Polres Nias, hal itu diungkapkan Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, S.I.K dalam Konferensi Pers, Rabu, (15/092021)

Dalam keterangan persnya, Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, S.I.K. menyampaikan bahwa pelaku EH Alias ​​​​Ama Gisel telah menyerahkan diri ke Penyidik ​​Polres Nias pada Selasa (14/09/2021), kami telah menahannya.

Awal mula kejadian pembunuhan terjadi pada Jumat (10/09/2021) sekitar pukul 16.00 Wib.Saat itu pelaku pulang dari kebun karet menggunakan motor Revo miliknya. Saat hendak sampai di rumahnya,pelaku terhenti karena korban sedang berjalan di tengah jalan menghalanginya.

Pelaku kemudian menegur dan berkata kepada korban “KENAPA KAU INGIN MATI", tapi korban membalas perkataan EH dengan kata makian mendengar kata umpatan EH langsung emosi dan kemudian langsung turun dari motornya.

Setelah itu, pelaku langsung masuk ke rumahnya mengambil sebilah pisau yang ada di dapur.Lalu keluar dari rumah dan langsung mengejar korban dan kemudiam menjambak rambutnya dari belakang dengan tangan kiri, menjatuhkan korbam dan menekan wajah korban ke tanah serta menusuk leher kanan korban dengan menggunakan pisau yang dipegangnya.

Setelah memastikan bahwa korban telah meninggal dunia, kemudian Tersangka mengambil karung dan memasukkan jenazah korban ke dalamnya, dan membawa jenazah korban dan kemudian dimasukkan ke dalam parit yang berjarak kurang lebih 50  meter dari tempat korban dibunuh kemudian ditutup dengan rumput dan daun pisang

Diketahui Korban, FW yang tinggal bersama kakek dan neneknya karena orang tuanya berangkat ke Kerinci, Provinsi Jambi untuk bekerja. Sejak Jumat (10/9/2021) korban tidak pulang kerumah sehingga keluarga dan warga sekitar melakukan pencarian dan baru ditemukan pada, Senin (13/09/2021) sudah menjadi mayat dan membusuk di kebun salah satu warga di Dusun V, Desa Sitolubanua, Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias.

Petugas kepolisia yang mendapat informasi dari masyarakat, kemudian turun ke TKP dan mendalami penyebab kematiannya korban. Tim Forensik dari Medan pun diturunkan untuk dilakukan otopsi karena kondisi tubuh korban saat ditemukan sudah membusuk.

Akibat perbuatannya Pelaku melanggar Pasal 80 ayat (3) UU No Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016

Perubahan Kedua Atas ,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15  tahun penjara,tegas Kapolres Nias.**

Sumber : tríвrαtαnєws.sumut.pσlrí.gσ.íd

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Siswi SD di Nias Ditemukan Membusuk, Pelaku Menyerahkan Diri

Trending Now

Iklan

close