Iklan

Perampokan Toko Emas di Medan Diringkus,Otak Pelaku Ditembak Mati

Redaksi
15 Sep 2021 | September 15, 2021 WIB Last Updated 2021-09-16T11:39:52Z

MEDAN (indokomnewstv) Kapolda Sumut memimpin Pers Rilis kasu Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Toko Mas Aulia Chan dan Masrul F, Rabu (15/09/21) di Lapangan Polda Sumut.

Dalam pers rilis ini Kapolda Sumut di dampingi oleh Pangdam I/BB Mayjen Hassanudin, Wakapolda Sumut, Brigjen Pol.Dadang Hartanto,Walikota Medan, Bobby Afif Nasution,Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Drs. Armia Fahmi, PJU Polda Sumut.

kata Kapolda Sumut di depan awak media, Pelaku yang berhasil mengungkap 5 orang pelaku dan  salah satunya dalang pencurian toko emas.Sebelum melakukan tindakan, pelaku sudah merencanakan matang matang, seperti mengecek lokasi.

Lanjut ,Irjen Panca mengatakan setelah menerima laporan perampokan tersebut, Polda Sumut langsung membentuk tim untuk mengungkap kejadian ini agar tidak terlalu banyak berita hoax yang beredar dan Polda Sumut berkomunikasi dengan Pemkot Medan dengan mengecek CCTV mereka. oleh Pemerintah Kota Medan.

Berkat kerjasama Tim Gabungan Polda Sumut, mereka berhasil menemukan identitas pelaku yakni HT (38) yang merupakan otak dari Pelaku Pencurian Emas terpaksa di lakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan petugas saat pra rekonstruksi.Kemudian PS (32), FA (22), P (24) dan DR (64)

Dari 5 tersangka tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan di balik rumah H dan tidak berkurang sedikit pun karena emasnya belum laku dijual dengan total barang bukti 6,8 kg dan semuanya masih utuh.” jelas Kapoldasu

Barang bukti yang disita dari pelaku adalah 1 senapan laras panjang, 1 magasin, 1 pistol laras pendek, 1 senapan laras pendek Revolver, 117 (seratus tujuh belas) 9 MM peluru, 69 ( enam puluh sembilan) peluru 7,62 MM, 11 (sebelas) Rev 3,8 MM.

1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan biru, 2 (dua) buah tas Polo dan Dunlop Sport, 1 (satu) buah celana panjang warna krem, 1 (satu) cover knalpot Honda Scoopy, 7 (tujuh) Hansaplast, 1 (satu) celana jeans biru dan Rp. 22.000 (dua puluh dua ribu) hasil pencurian.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KE 4e, 2e KUHP, dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara. Orang nomor satu di Polda Sumut itu mengatakan, Polda Sumut akan terus mengusut dan mengembangkannya karena 1 (satu) sepeda motor sudah terjual dan akan mencari penadahnya dan dari mana senjata api itu didapat oleh pelaku.

Kapolda Sumut juga menambahkan, Polda Sumut sepakat dengan Walikota agar pelaku usaha memasang CCTV di tempat usahanya, hal ini untuk meminimalisir tindak kriminal dan membantu Polri mengungkap pelaku kejahatan.

Di akhir konferensi pers ini, Kapolda Sumut menegaskan bahwa dirinya dan Pangdam I/BB akan menindak tegas para pelaku kejahatan yang mencoba melakukan aksinya di Sumut. Dan disampaikan kepada para korban pelaku usaha lainnya agar lebih berhati-hati kedepannya dan lebih aman dalam menjalankan usahanya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perampokan Toko Emas di Medan Diringkus,Otak Pelaku Ditembak Mati

Trending Now

Iklan

close