INDOKOM NEWS | Aksi pencurian dengan modus berpura-pura menjadi calon penyewa rumah kembali menggemparkan warga.
Peristiwa naas ini terjadi di kawasan Jalan Purwo, Gang Anyelir, Kecamatan Deli Tua, dan berakhir dengan adegan dramatis.
Para pelaku berhasil diringkus polisi dibantu warga, namun satu di antaranya harus babak belur dihajar massa karena ulahnya yang sangat merugikan.
Kapolsek Deli Tua, Kompol PS Simbolon, melalui Kanit Reskrim Iptu M. Syahputra Harahap membenarkan kejadian tersebut.
Pihaknya menindak tegas pelaku pencuri yang memanfaatkan kepercayaan calon penyewa ini.
Awal Mula: Ramah Tamah Sebelum Menjarah
Kisah ini bermula ketika Ika Maharani (38), pemilik rumah kontrakan, dikunjungi oleh sekelompok orang yang mengaku berminat menyewa.
Pada Selasa (31/3/2026) siang, mereka datang dengan sikap sopan dan ramah, seolah-olah calon penyewa yang baik.
Mereka bahkan berdalih ingin membersihkan rumah sebelum menandatangani perjanjian. Karena terlihat sangat meyakinkan, Ika pun lengah dan mempercayai mereka
Namun, menjelang sore sekitar pukul 17.00 WIB, kecurigaan mulai muncul. Rumah tiba-tiba terkunci rapat dari luar dan kontak dengan mereka terputus. Merasa tidak tenang, Ika bersama ayahnya nekat membongkar paksa pintu menggunakan linggis.
Betapa kagetnya mereka saat masuk ke dalam. Satu unit mesin pompa air (merk Sanyo) dan seluruh kabel instalasi listrik di rumah itu sudah lenyap tak berbekas. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 4.000.000.
Berdasarkan laporan korban, di bawah komando Kompol PS Simbolon, Tim Opsnal Unit Reskrim segera melacak keberadaan mereka.
Hanya berselang beberapa hari, informasi diterima bahwa para pelaku sedang dikepung warga di Jalan Mekatani, Desa Marindal I. Saat polisi tiba di lokasi, situasi sudah memanas.
Salah satu pelaku bernama Hiaruddin (39) sudah terkapar tak sadarkan diri menjadi sasaran amukan warga yang geram. Ia segera dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan.
Sementara itu, dua rekannya, Rita Dewati (38) dan anak di bawah umur berinisial TD (14), berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil interogasi yang dipimpin langsung oleh tim di bawah arahan Kapolsek, terkuaklah fakta yang sangat mencengangkan. Para pelaku mengaku telah menjual barang curian tersebut kepada penadah.
Meski nilai kerugian korban mencapai jutaan rupiah, nyatanya barang-barang elektronik dan kabel itu hanya laku dijual dengan harga Rp 60.000 saja! Jumlah yang sangat tidak sebanding dengan risiko yang mereka ambil dan kerugian yang diderita korban.
Kompol PS Simbolon menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan maksimal agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal seperti ini, apalagi yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat. Para pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan yang semakin beragam.**
(Red/V)


