ads display

Terungkap! Komplotan Tersangka di Balik Jasad Wanita dalam Tas Terbongkar Polisi

Redaksi
21 Nov 2024 | November 21, 2024 WIB Last Updated 2024-11-21T09:47:27Z
Pelaku pembuangan mayat wanita dalam tas di Karo ditangkap

INDOKOM NEWS |  Misteri penemuan jasad wanita muda dalam tas besar di kawasan Hutan Raya Bukit Barisan (Tahura), Kabupaten Karo, akhirnya terungkap.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berhasil menangkap R alias Iwan Bagong, pria yang berperan membuang jasad tersebut. Penangkapan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas.  

R ditangkap pada Jumat, 8 November 2024, di sebuah rumah di Desa Signi, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. “Pelaku R ini berhasil kami tangkap berdasarkan pengembangan intensif dari penyelidikan sebelumnya,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut.  

R diketahui menerima bayaran sebesar Rp60 juta untuk membuang jasad korban menggunakan mobil ke kawasan Tahura. Barang bukti berupa sisa uang, ponsel, dan mobil yang digunakan telah diamankan oleh polisi.  

Jasad yang ditemukan pada 22 Oktober 2024 itu diketahui adalah Mutia Pratiwi alias Shella (26), seorang warga Kabupaten Simalungun. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga tewas di rumah JFJ, seorang pengusaha asal Pematangsiantar, pada 20 Oktober 2024.  

“Korban meninggal akibat kekerasan fisik yang dialami di tubuh dan kepala,” ungkap Kombes Pol Sumaryono, Direktur Reskrimum Polda Sumut. Setelah korban meninggal, pelaku utama meminta bantuan orang lain untuk membuang jasadnya dan menghilangkan jejak.  

**Tersangka Lain Terlibat**  

Selain R, polisi juga menangkap beberapa tersangka lainnya, termasuk dua oknum aparat. Para tersangka diketahui menerima imbalan untuk membantu membuang jasad korban. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  

Penemuan jasad korban awalnya dilaporkan oleh seorang petugas kebersihan yang melihat sebuah tas besar di pinggir Jalan Jamin Ginting, kawasan Tahura. Penyelidikan cepat dilakukan dengan melibatkan tim gabungan dari Polda Sumut, Polres Tanah Karo, dan Polres Pematangsiantar.  

Pelaku utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara, para pelaku lainnya yang membantu membuang jasad akan dijerat dengan pasal-pasal terkait keikutsertaan dalam tindak pidana.  

“Kami masih mendalami kasus ini dan mengejar tersangka lain yang diduga terlibat. Penyelidikan akan terus dilakukan hingga tuntas,” tegas Kombes Pol Sumaryono. Kasus ini menjadi perhatian luas karena menggambarkan upaya intensif kepolisian dalam mengungkap kejahatan berat dan memberikan keadilan bagi korban.**

(Tim Redaksi/Vona Tarigan)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terungkap! Komplotan Tersangka di Balik Jasad Wanita dalam Tas Terbongkar Polisi

Trending Now

Iklan

close