INDOKOM NEWS | Sebanyak 11 orang pelaku dari kelompok geng motor "Neleng" telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara terkait penyerangan brutal terhadap warga di Jalan Selambo Raya, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Polrestabes Medan setelah serangan yang terjadi pada 19 Oktober 2024, di mana dua warga tewas di tempat akibat tindakan keji tersebut.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan, para pelaku ditangkap setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Mereka diidentifikasi sebagai anggota geng motor yang melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api.
Dalam peristiwa tersebut, sejumlah warga juga mengalami luka-luka dan membutuhkan perawatan medis akibat serangan tersebut.
Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata airsoft gun, senapan angin yang dimodifikasi, parang, dan alat lainnya yang digunakan dalam penyerangan.
Tindakan ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan.
Kapolda Sumut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan kriminal serta mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan. Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.**