Iklan

Berkas Dakwaan PT Key-key Disatukan, PH Korban : Umar Tarigan, Aturan Hukum Apa ini?

Redaksi
8 Jul 2024 | Juli 08, 2024 WIB Last Updated 2024-07-09T00:20:21Z
Persidangan lanjutan Penganiayaan supir Truk PT Key-key di PN Pakam.

INDOKOM NEWSTV | Persidangan lanjutan dengan terdakwa penganiayaan terhadap dua sopir Truk milik PT Keykey di gelar PN Lubuk Pakam, Senin (08/7/2024).

Kelima orang terdakwa yang hadir dalam persidangan tersebut yakni, DS (49), ASG (27), EG (25), BST (24) dan MS alias C (39).Merek didampingi oleh Penasehat Hukumnya.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Simon Sitorus dan Jaksa Penuntut Umum Jon Wesly Sinaga SH. Hakim meminta terdakwa mendengarkan keterangan saksi. 

Adapun Saksi yang yang hadir dipersidangan tersebut, Egianus Ginting warga Dusun V Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Hakim bertanya kepada saksi,kenal tidak dengan para terdakwa ini?.Kemudian saksi menjawab mengaku mengenal Empat orang terdakwa kecuali terdakwa Martinus.

Saksi  mengaku melihat kejadian pelemparan Truck saat ia jaga malam tak jauh dari tempat kejadian tersebut."Saya Melihat pelemparan itu pak Hakim ,ucapnya di persidangan.

Katanya, "Para terdakwa ada dilokasi kejadian dan turut melakukan penyerangan terhadap supir dan Truck PT Key Key. "Truk mereka lempar pakai batu dan saya juga mendengar letusan senapan angin," ucap Saksi. 

Sedangkan Kuasa hukum korban,Suhandri Umar Tarigan merasa heran dengan Jaksa Penuntut umum Pengadilan Negeri Deliserdang dan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Dimana dalam berkas pekara yang disidangkan menggabungkan Dua laporan menjadi satu dakwaan dengan TKP dan korban yang berbeda. 

Kata Umar Tarigan,"Kita merasa aneh karena ada dua laporan dijadikan satu dakwaan. Tidak boleh menggabungkan 2 laporan dengan korban penganiayaan yang berbeda".

Selanjutnya, truk yang dirusak berbeda dan tempat serta waktunya juga berbeda. Aturan hukum dari mana itu ,dua laporan dijadikan satu dakwaan",sebut Umar dengan kesal.

Dalam hal ini, Umar berharap supaya Majelis Hakim suapaya jangan terfokus dan langsung yakin dengan dakwaan dari kejaksaan, karena dalam kasus penganiayaan sopir dari PT Keykey ada dua laporan dan terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda.

Diketahui awalnya korban penganiayaan adalah Ivan Sanzes. Korban dianiaya di Jalan Jamin Ginting berdekatan dengan kantor salah satu organisasi Kepemudaan.

Simon Tarigan dianiaya dekat dengan pekuburan di Jalan Jamin Ginting, Desa Durin Simbelang, 1 Maret 2024 sekira pukul 04.30 Wib.

"Ada dua kejadian dan jam yang berbeda, TKP saja berbeda, dan korban juga berbeda, kok bisa dijadikan satu?" kesal Umar Tarigan.**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berkas Dakwaan PT Key-key Disatukan, PH Korban : Umar Tarigan, Aturan Hukum Apa ini?

Trending Now

Iklan

close